Dua Pelaku Pembunuhan Nus Kei Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 21:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM. — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan HR (28) dan FU (39) sebagai tersangka kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (59).

Insiden berdarah tersebut terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Senin (20/4/2026) siang.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua terduga pelaku pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei sudah resmi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Senin siang,” ujar Rositah, Selasa (21/4).

Baca Juga :  Tindak Lanjut Proses Hukum, Rutan Ambon Serahkan 11 WNA ke Biro Korwas

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku, saksi-saksi, serta pengamanan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.

Rositah mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 15 tahun penjara.

Meskipun penyidikan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Maluku Tenggara, kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku di Ambon.

Baca Juga :  12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Maluku Tenggara.

“Kasus tetap ditangani oleh Polres Maluku Tenggara. Direktorat Reskrimum Polda Maluku hanya melakukan backup dan asistensi. Penahanan di Rutan Polda semata-mata demi menjaga situasi keamanan di Maluku Tenggara,” tegas mantan Kapolres Maluku Tengah tersebut.

Terkait prosedur penahanan, Rositah menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa maupun penempatan di sel khusus bagi kedua tersangka.

“Tidak ada pengamanan atau sel khusus. Polda Maluku sudah memiliki SOP standar untuk pengamanan tahanan di bawah Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti). Semua dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIT

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT