Dua Pelaku Pembunuhan Nus Kei Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 21:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM. — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan HR (28) dan FU (39) sebagai tersangka kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (59).

Insiden berdarah tersebut terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Senin (20/4/2026) siang.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua terduga pelaku pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei sudah resmi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Senin siang,” ujar Rositah, Selasa (21/4).

Baca Juga :  Polda Maluku Tindak Tegas Oknum Brimob Terkait Kematian Siswa MTs di Tual

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku, saksi-saksi, serta pengamanan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.

Rositah mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 15 tahun penjara.

Meskipun penyidikan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Maluku Tenggara, kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku di Ambon.

Baca Juga :  Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Maluku Tenggara.

“Kasus tetap ditangani oleh Polres Maluku Tenggara. Direktorat Reskrimum Polda Maluku hanya melakukan backup dan asistensi. Penahanan di Rutan Polda semata-mata demi menjaga situasi keamanan di Maluku Tenggara,” tegas mantan Kapolres Maluku Tengah tersebut.

Terkait prosedur penahanan, Rositah menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa maupun penempatan di sel khusus bagi kedua tersangka.

“Tidak ada pengamanan atau sel khusus. Polda Maluku sudah memiliki SOP standar untuk pengamanan tahanan di bawah Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti). Semua dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Piru Razia Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku
Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan
Pasca Pembunuhan di Kei Besar, Massa Bakar Enam Rumah, Situasi Sudah Terkendali
Kapolda Maluku Soroti Miras dan Pengangguran sebagai Pemantik Konflik di Leihitu
Hartini Dijeblosoan ke Rutan, Terancam Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Pemkot Ambon Polisikan Akun TikTok Terkait Fitnah terhadap Pejabat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIT

Lapas Piru Razia Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 09:15 WIT

Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Kamis, 23 April 2026 - 19:55 WIT

Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik

Rabu, 22 April 2026 - 20:45 WIT

Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 15:48 WIT

Pasca Pembunuhan di Kei Besar, Massa Bakar Enam Rumah, Situasi Sudah Terkendali

Berita Terbaru

Lingkungan

Tinjau TPA, Wabup Malteng : Pengelolaan Sampah Harus Sistematis

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:26 WIT

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:15 WIT