AMBON, HEADLINETIMUR.COM. — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan HR (28) dan FU (39) sebagai tersangka kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (59).
Insiden berdarah tersebut terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Senin (20/4/2026) siang.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua terduga pelaku pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei sudah resmi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Senin siang,” ujar Rositah, Selasa (21/4).
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku, saksi-saksi, serta pengamanan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.
Rositah mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 15 tahun penjara.
Meskipun penyidikan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Maluku Tenggara, kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku di Ambon.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Maluku Tenggara.
“Kasus tetap ditangani oleh Polres Maluku Tenggara. Direktorat Reskrimum Polda Maluku hanya melakukan backup dan asistensi. Penahanan di Rutan Polda semata-mata demi menjaga situasi keamanan di Maluku Tenggara,” tegas mantan Kapolres Maluku Tengah tersebut.
Terkait prosedur penahanan, Rositah menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa maupun penempatan di sel khusus bagi kedua tersangka.
“Tidak ada pengamanan atau sel khusus. Polda Maluku sudah memiliki SOP standar untuk pengamanan tahanan di bawah Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti). Semua dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (HT-01)








