Pemkot Ambon Polisikan Akun TikTok Terkait Fitnah terhadap Pejabat

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 04:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy. Foto : Humas Pemkot Ambon

Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy. Foto : Humas Pemkot Ambon

AMBON, HEADLINETIMUR.COM. – Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan sejumlah akun media sosial TikTok ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Langkah ini diambil lantaran akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Ambon.

Hal tersebut disampaikan Lekransy di ruang kerjanya pada Senin (20/4/2026). Ia menambahkan bahwa proses pelaporan secara resmi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum ini dikoordinasikan melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, SH. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur serta memastikan proses pemerintahan berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi tidak sah,” jelas Lekransy.

Persoalan ini bermula dari munculnya pernyataan-pernyataan menyerang di media sosial pasca dibukanya pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon.

Baca Juga :  Polres SBT Periksa Dua Kepala Instalasi Farmasi Puskesmas, Usut Dugaan Korupsi Obat di Dinkes

Lekransy menjelaskan bahwa setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul konten di akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius, dan berisi tuduhan tanpa bukti sah.

“Konten tersebut menyerang kehormatan dan nama baik para calon secara langsung. Kami menilai hal ini telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Selain itu, unggahan tersebut berdampak pada ajakan aksi yang berpotensi memicu kegaduhan publik,” terangnya.

Sasar Pejabat Tertentu

Menurut Lekransy, tudingan tersebut tidak hanya menyasar para bakal calon Sekda, tetapi juga diarahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopie Silanno.

Ia menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan tidak akurat, terutama terkait mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang sebenarnya telah ditangani sesuai prosedur.

“Pemerintah Kota Ambon menilai tindakan tersebut melampaui batas kebebasan berekspresi. Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan reputasi pribadi pejabat sekaligus kredibilitas institusi,” tambahnya.

Baca Juga :  Bapas-Disnaker Matangkan Pidana Kerja Sosial di Ambon

Ia juga menyoroti adanya unsur kesengajaan dalam memproduksi konten tersebut untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Meski menempuh jalur hukum, Pemkot Ambon menyatakan tetap terbuka terhadap aspirasi publik.

Lekransy menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan kritik dan saran berbasis data sebagai bentuk kontrol sosial demi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Saat ini terdapat empat pejabat yang telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Sekretaris Daerah Kota Ambon.

Mereka adalah Apries B. Gaspersz,
Roberd Sapulette, Steven Dominggus, dan Richard Luhukay.

“Keempat pejabat ini memiliki hak konstitusional untuk mengikuti proses seleksi secara adil dan berbasis merit system tanpa tekanan dari pihak mana pun,” pungkasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin
Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT