Polisi Bekuk Tiga Mafia Emas di Buru, Sita Uang Rp121 Juta

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkar jaringan mafia emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru.

Dalam operasi yang berlangsung Rabu (15/4/2026), polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44) beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dan ratusan gram logam emas.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyergapan sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pengepul hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas yang merugikan negara tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar di Ambon, Sita 16 Paket Narkotika

“Para pelaku terlibat dalam rantai jual beli emas ilegal. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang masif serta menghilangkan potensi penerimaan negara,” ujar Piter.

Barang Bukti yang Disita
Selain membekuk para pelaku, petugas menyita sejumlah aset dan alat pendukung transaksi, di antaranya
uang tunai Rp121.200.000, logam emas ± 622,81 gram, 5 unit ponsel, dan
timbangan digital, kalkulator, buku catatan transaksi, dan wadah penyimpanan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung Kapolda untuk membersihkan wilayah Gunung Botak dari aktivitas PETI.

Baca Juga :  Bongkar Dugaan Korupsi Bansos Malteng Rp9,7 Miliar, Kejari Minta Anggota DPRD  Kooperatif

“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas: tertibkan dan bersihkan Gunung Botak secara menyeluruh. Kami tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tapi juga memutus mata rantai distribusi hingga ke penampung dan pembeli,” tegas Rositah.

Penyelidikan kasus ini secara resmi dimulai sejak 16 April 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah Maluku. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Tabur Kejari Buru Tangkap Buron Kasus Asusila
Tamaela: DPRD Ambon Anti Korupsi
Polsek Tanimbar Utara Ringkus Buron Kasus Pencurian di Desa Ridool
Sat Reskrim Polres Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU
Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar di Ambon, Sita 16 Paket Narkotika
Pangdam Pattimura: Tidak Ada Ruang bagi Separatisme di Maluku
Kapolda Maluku Ajak Warga Hitu Jaga Persatuan, Cegah Konflik
Lapas Piru Razia Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:54 WIT

Tim Tabur Kejari Buru Tangkap Buron Kasus Asusila

Kamis, 30 April 2026 - 11:29 WIT

Polsek Tanimbar Utara Ringkus Buron Kasus Pencurian di Desa Ridool

Rabu, 29 April 2026 - 21:20 WIT

Sat Reskrim Polres Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU

Selasa, 28 April 2026 - 20:22 WIT

Polisi Bekuk Tiga Mafia Emas di Buru, Sita Uang Rp121 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 10:24 WIT

Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar di Ambon, Sita 16 Paket Narkotika

Berita Terbaru

Pendidikan

Motivasi Siswa SMA Siwalima, Wagub: Bermimpilah Jadi Presiden!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:09 WIT

Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejari Buru Tangkap Buron Kasus Asusila

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:54 WIT

Pendidikan

Pemda SBT Fokus Mutu SDM, Wamen Dikti Siapkan Beasiswa S3

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:48 WIT