Polisi Bekuk Tiga Mafia Emas di Buru, Sita Uang Rp121 Juta

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkar jaringan mafia emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru.

Dalam operasi yang berlangsung Rabu (15/4/2026), polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44) beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dan ratusan gram logam emas.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyergapan sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pengepul hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas yang merugikan negara tersebut.

Baca Juga :  Buntut Tewasnya Siswa MTs di Tual: YLBHI Desak Brimob Ditarik dari Urusan Publik, DPR Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

“Para pelaku terlibat dalam rantai jual beli emas ilegal. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang masif serta menghilangkan potensi penerimaan negara,” ujar Piter.

Barang Bukti yang Disita
Selain membekuk para pelaku, petugas menyita sejumlah aset dan alat pendukung transaksi, di antaranya
uang tunai Rp121.200.000, logam emas ± 622,81 gram, 5 unit ponsel, dan
timbangan digital, kalkulator, buku catatan transaksi, dan wadah penyimpanan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung Kapolda untuk membersihkan wilayah Gunung Botak dari aktivitas PETI.

Baca Juga :  Buron Penganiayaan Maut di Obi, Maluku Utara Diringkus di Ambon

“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas: tertibkan dan bersihkan Gunung Botak secara menyeluruh. Kami tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tapi juga memutus mata rantai distribusi hingga ke penampung dan pembeli,” tegas Rositah.

Penyelidikan kasus ini secara resmi dimulai sejak 16 April 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah Maluku. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO)

Nasional

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Selasa, 30 Jun 2026 - 17:30 WIT

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT