AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyelewengan dan perbuatan melawan hukum dalam usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Ambon. Salah satunya, indikasi proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga oknum anggota dewan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2026). Langkah ini merupakan respons konkrit KPK terhadap pola kerawanan anggaran yang kerap merugikan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, dan Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan pola kerawanan berulang pada sektor Pokir.
Salah satu temuan mencolok adalah adanya usulan Pokir yang masuk ke luar daerah pemilihan (dapil) serta indikasi proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga oknum anggota dewan.
“Agenda hari ini mengevaluasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 dan audit BPK 2024. Kami fokus pada tiga aspek utama: Pokir, hibah, dan PBJ,” ujar Maruli, dikutip dari website KPK.
Data menunjukkan, dari 470 usulan Pokir Kota Ambon tahun 2025, sebanyak 374 usulan disetujui, sementara 96 lainnya ditolak. Namun, KPK menyoroti adanya pengaturan nominal antar anggota DPRD serta praktik lintas dapil yang melanggar aturan.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir tidak boleh lintas dapil. Jika dipaksakan, ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum,” tegas Maruli.
Selain Pokir, KPK mengkritisi pola distribusi dana hibah di Kota Ambon. Ditemukan praktik di mana satu pihak menerima bantuan dari tiga sumber sekaligus, dua dari usulan Pokir anggota DPRD yang berbeda, dan satu lagi dari hibah langsung Pemerintah Kota.
Kepala Satuan Tugas Koorsup Wilayah V.3 KPK, Achmad Fahri, menegaskan bahwa penumpukan bantuan pada pihak yang sama (double budgeting) hampir terjadi setiap tahun.
“Kondisi ini perlu diatur secara ketat agar tidak ada alokasi berlapis. Pola seperti ini sangat rawan disalahgunakan,” kata Fahri.
Ia juga mengingatkan Kepala Daerah agar memastikan setiap usulan selaras dengan visi-misi pembangunan daerah, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan tertentu.
Selain itu, catatan KPK menunjukkan realisasi belanja hibah Kota Ambon pada Triwulan I tahun 2026 sudah menyentuh angka 50 persen atau sebesar Rp11,4 miliar dari total pagu Rp22,4 miliar.
Kecepatan serapan ini menjadi tanda tanya besar, mengingat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyatakan bahwa pengelolaan belanja hibah di Kota Ambon belum sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (HT-01)








