AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Di tengah proyek renovasi interior Rumah Dinas (Rumdis) Wali Kota Ambon yang menelan anggaran fantastis sekitar Rp3 miliar, muncul isu tak sedap terkait kewajiban rutin operasional hunian tersebut. Rumah dinas yang sempat ditempati Bodewin Wattimena itu diduga menunggak tagihan air hingga ratusan juta rupiah.
Proyek renovasi interior tersebut diketahui bersumber dari alokasi anggaran tahun 2024 yang proses tendernya dilakukan pada September 2023 lalu.
Namun, di balik kemewahan fasilitas yang diperbarui, beban utang pelayanan air justru dikabarkan menumpuk bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa tunggakan air di kediaman dinas wali kota sudah menjadi rahasia umum di kalangan birokrasi Balai Kota.
“Diduga tunggakan itu sudah berjalan sekitar 3 hingga 5 tahun. Jika diestimasi, total tagihan yang belum dibayar kemungkinan besar mencapai lebih dari Rp300 juta,” ungkap sumber tersebut.
Sumber itu membeberkan bahwa ketidakpatuhan pembayaran diduga bermula sejak akhir masa pemerintahan Wali Kota Richard Louhenapessy pada 2021, dan berlanjut hingga masa kepemimpinan Bodewin Wattimena sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota sejak 2022.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan anggaran rumah tangga wali kota. Pasalnya, setiap tahun anggaran pemerintah selalu melalui proses audit resmi.
“Aneh jika bisa menunggak 3-5 tahun tanpa terdeteksi. Logikanya, jika tidak dibayar, pasti menjadi temuan audit. Pertanyaannya, selama ini kuitansi pelunasan tahunan itu datang dari mana?” cecarnya.
Isu ini kembali menghangat saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan intensif di Pemkot Ambon beberapa bulan lalu.
Menurut sumber, sempat ada perbincangan di Bagian Umum untuk segera menganggarkan pelunasan tunggakan tersebut pada tahun 2026 mendatang.
“Ini indikasi kuat bahwa dugaan tunggakan itu benar adanya. Mengapa harus nunggak bertahun-tahun padahal anggarannya pasti dialokasikan setiap tahun?” tambahnya.
Meski terjadi di kediaman dinas, sumber tersebut menilai masalah ini tidak bisa langsung ditimpakan kepada Bodewin Wattimena secara pribadi.
Sebagai kepala daerah, tanggung jawab teknis terkait urusan rumah tangga dinas berada di bawah kendali administratif sekretariat.
“Wali Kota tidak mungkin mengurusi hal teknis seperti tagihan air setiap tahun. Ada Sekretaris Kota (Sekkot), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bagian Umum yang bertanggung jawab. Diduga, laporan yang masuk ke Wali Kota seolah-olah semua sudah beres, padahal faktanya berbanding terbalik,” jelasnya.
Menurut sumber, aecara regulasi, tunggakan air rumah dinas dikategorikan sebagai utang atau kewajiban daerah yang wajib diselesaikan. Jika dibiarkan, persoalan ini dapat berkembang menjadi temuan ketidakpatuhan.
Lebih jauh lagi, hal ini berpotensi menjadi temuan “Tuntutan Ganti Rugi” (TGR) jika terbukti ada kerugian kas daerah akibat denda keterlambatan yang disengaja atau penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembayaran tersebut. (HT-01)








