Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – SP, seorang perempuan di Ambon yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) dan manipulasi konten “deepfake”  berani angkat bicara.

Ia menuntut pertanggungjawaban penuh dari Sandy Maulana Mahu, yang diduga sebagai pemicu rentetan serangan siber tersebut.

Kepada media, Selasa (12/5/2026), korban membeberkan kronologi tindakan cyber crime yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 17.17 WIT. Korban SP mengaku mulai menerima ancaman, teror, hingga pencemaran nama baik melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

“Saya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menyatakan nomor telepon saya dijadikan jaminan pinjaman atas nama Sandy Maulana Mahu pada aplikasi pinjol SoEasy. Padahal, saya tidak pernah tahu-menahu, apalagi memberikan izin penggunaan data pribadi saya sebagai penjamin,” tegasnya.

Pihak penagih tidak hanya mengirimkan kata-kata kasar dan penghinaan, tetapi juga menekan korban agar mendesak Sandy Maulana Mahu segera melunasi tagihan sebesar Rp5.425.200.

Baca Juga :  Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!

Teror meningkat menjadi tindakan pelecehan seksual berbasis online. Penagih pinjol mengirimkan narasi provokatif berjudul “Skandal Calon Ketua Cabang PMII Ambon Viral di Media Sosial”, yang disertai foto hasil manipulasi digital (deepfake) bermuatan pornografi menggunakan wajah korban.

Tak berhenti di sana, sebuah akun Instagram @ajirma64 mengunggah konten tersebut sambil menandai akun pribadi SP. Akun tersebut juga menyebarkan fitnah ke berbagai komunitas dan organisasi tempat ia beraktivitas.

“Mereka menyebarkan berita bohong bahwa saya terlibat penipuan dan penggelapan dana bersama Sandy. Bahkan, ada fitnah yang menyebut saya memiliki hubungan asmara dengannya. Faktanya, hubungan kami murni hanya sebatas senior dan junior di organisasi PMII,” jelasnya.

Desak Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Akibat serangan sistematis ini, korban mengaku mengalami guncangan psikologis yang hebat, dan nama baiknya tercemar di lingkungan sosial dan profesional.

Korban juga mengalami trauma, shock, hingga gangguan kesehatan yang menghambat aktivitas sehari-hari. Bahkan pihak keluarga ikut menanggung beban moral akibat beredarnya konten hoaks tersebut.

Baca Juga :  Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Meski ada informasi bahwa utang tersebut mungkin telah diselesaikan, SP menegaskan bahwa dampak kerusakan nama baiknya tidak serta-merta hilang.

Ia menyatakan Sandy Maulana Mahu adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas situasi ini.

Karena itu, korban melayangkan tuntutan agar Sandy segera membuat pernyataan klarifikasi terbuka secara tertulis maupun video untuk disebarkan di media sosial dan media massa, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan asmara atau relasi pribadi antara Sandy dan korban.

Selain itu, Sandy harus mengakui telah menggunakan nomor telepon/data pribadi korban tanpa izin untuk keperluan pinjaman online, yang menjadi akar dari segala bentuk pelecehan dan teror yang menimpa korban.

“Ini adalah bentuk pelecehan terhadap harga diri saya sebagai perempuan. Saya tidak akan tinggal diam atas fitnah yang disebarkan di ruang publik ini,” pungkasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua
Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT