AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan manusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/05/2026).
Langkah hukum ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka yang diserahkan bernama Lin Xianzeng alias A. Chen. Ia diduga kuat berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal dari Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto P
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (sesuai penyesuaian UU Nomor1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026).
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional.
“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Ayani melalui rils resmi.
Sebelumnya, penyidik telah memproses tiga tersangka lain berinisial SL, M, dan KFM. Ketiganya telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Saumlaki.
Mereka berperan mengantarkan sembilan WNA China dari Kepulauan Tanimbar menuju Australia tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi.
Kesembilan WNA yang diselundupkan tersebut adalah Lin Jian, Huang Tianhui, Weng Tong-tong, Ma Honghai, Wei Minghao, Weng Shengping, Chen Jie, Chen Jiatong, dan Yu Qinping.
Berdasarkan hasil penyidikan, para eksekutor lapangan ini bergerak atas perintah Lin Xianzeng dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Lin Xianzeng berperan memesan tiket perjalanan dan pendampingan dari Jakarta ke Saumlaki, menyediakan penginapan dan pencarian kapal, dan
pembiayaan operasional BBM dan konsumsi.
Tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan atau setara lebih dari Rp100 juta dari salah satu WNA tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, menjelaskan bahwa kesembilan WNA tersebut sebenarnya sempat memasuki wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan oleh aparat setempat.
Melalui koordinasi yang intens, kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas pengiriman orang secara non-prosedural ke luar negeri.
Selain memiliki konsekuensi hukum yang berat, tindakan tersebut sangat berisiko dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan internasional. (HT-01)








