Nama Dua Anggota DPRD Maluku Dicatut dalam Penipuan Ratusan Juta

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Laporan dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah kembali diterima Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kali ini, dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku bernama Yuslan Saulatu terhadap korban Shora Askiah Kasim. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menariknya, Yuslan Saulatu diketahui merupakan adik kandung dari Anggota DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu. Atas dasar itu, aparat kepolisian diminta untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., pada Senin (25/5/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Polresta Pulau Ambon untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini.

Ia menjelaskan, Yuslan Saulatu diduga telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp150 juta milik kliennya.

“Modus penipuan Yuslan Saulatu adalah meminjam uang untuk keperluan proyek. Ia mengklaim proyek tersebut diberikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johanes Lewerisa, dan Halimun Saulatu,” terang Abdul Safri.

Atas dasar tindakan terduga pelaku tersebut, Abdul Safri selaku kuasa hukum Shora Askiah mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami datang mendesak penyidik Polresta Ambon agar segera mengusut tuntas pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialami oleh klien kami,” paparnya.

Baca Juga :  Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Abdul Safri menuturkan, kejadian bermula pada 30 September 2025. Saat itu, terlapor menyampaikan maksudnya kepada suami korban, M. Jein Marasabessy.

“Terlapor Yuslan Saulatu mengatakan butuh dana untuk setoran pekerjaan proyek talud di Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel),” jelasnya.

Kliennya kemudian mengirimkan uang sebesar Rp150 juta melalui transfer ke rekening Yuslan Saulatu, dengan kesepakatan bahwa terlapor akan membayar angsuran setiap bulannya.

Waktu itu, lanjut Abdul, pelapor sempat menghubungi terlapor via telepon untuk mengabarkan bahwa uang sudah ditransfer.

Pelapor juga meminta terlapor mengamankan angsuran pertama. Namun, terlapor berdalih uang tersebut sudah ditransfer seluruhnya ke Memet Saulatu, yang juga merupakan kakak kandung terlapor.

“Saat jatuh tempo angsuran pertama pada November 2025, pelapor mencoba menelepon, namun nomor terlapor sudah tidak aktif. Begitu pula pada bulan Desember,” bebernya.

Selanjutnya, terlapor sempat meminta tambahan waktu dengan alasan ada proyek baru yang diberikan oleh kakak kandungnya, Halimun Saulatu. Namun, saat kliennya mencoba menghubungi kembali, nomor terlapor tetap tidak aktif.

Serangkaian Janji Palsu

Komunikasi baru terjalin kembali pada Januari 2026 melalui pesan Messenger Facebook antara suami pelapor dan terlapor.

“Terlapor meminta maaf karena selama dua bulan nomornya tidak aktif karena sedang berada di Gunung Botak. Ia mengaku akan membawa hasil emasnya untuk di-tromol terlebih dahulu sebelum mentransfer uangnya, namun ternyata itu bohong,” terangnya.

Baca Juga :  Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya

Tidak berhenti di situ, terlapor kembali berjanji bahwa saudaranya sedang menuju Bank BRI Wayame untuk menarik uang. Namun, janji tersebut lagi-lagi palsu.

Terakhir, Yuslan berdalih sedang bersama adik kandungnya di bank untuk mengajukan kredit. Ia beralasan prosesnya terhambat karena dokumen kredit yang belum ditandatangani. Namun, itu pun hanya dinilai sebagai alasan pelapor untuk mengulur waktu.

Menurut Abdul Safri, serangkaian kebohongan dan iktikad tidak baik untuk mengembalikan uang Rp150 juta tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana.

Tindakan menipu dengan modus meminjam uang ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1/2023 dalam KUHP Baru) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Selain itu, terlapor juga dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika uang pinjaman tersebut digunakan untuk tujuan lain secara sepihak.

Pihaknya berharap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bergerak cepat melakukan tindakan hukum berupa upaya paksa penahanan dan penetapan status tersangka kepada terlapor.

“Hal ini penting agar tidak ada korban penipuan lainnya. Korban sangat mengharapkan gerak cepat dan tindakan profesional dari kepolisian dalam merespons perkara ini,” pungkasnya. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIT

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT