Nama Dua Anggota DPRD Maluku Dicatut dalam Penipuan Ratusan Juta

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Laporan dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah kembali diterima Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kali ini, dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku bernama Yuslan Saulatu terhadap korban Shora Askiah Kasim. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menariknya, Yuslan Saulatu diketahui merupakan adik kandung dari Anggota DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu. Atas dasar itu, aparat kepolisian diminta untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., pada Senin (25/5/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Polresta Pulau Ambon untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini.

Ia menjelaskan, Yuslan Saulatu diduga telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp150 juta milik kliennya.

“Modus penipuan Yuslan Saulatu adalah meminjam uang untuk keperluan proyek. Ia mengklaim proyek tersebut diberikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johanes Lewerisa, dan Halimun Saulatu,” terang Abdul Safri.

Atas dasar tindakan terduga pelaku tersebut, Abdul Safri selaku kuasa hukum Shora Askiah mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami datang mendesak penyidik Polresta Ambon agar segera mengusut tuntas pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialami oleh klien kami,” paparnya.

Baca Juga :  Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Abdul Safri menuturkan, kejadian bermula pada 30 September 2025. Saat itu, terlapor menyampaikan maksudnya kepada suami korban, M. Jein Marasabessy.

“Terlapor Yuslan Saulatu mengatakan butuh dana untuk setoran pekerjaan proyek talud di Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel),” jelasnya.

Kliennya kemudian mengirimkan uang sebesar Rp150 juta melalui transfer ke rekening Yuslan Saulatu, dengan kesepakatan bahwa terlapor akan membayar angsuran setiap bulannya.

Waktu itu, lanjut Abdul, pelapor sempat menghubungi terlapor via telepon untuk mengabarkan bahwa uang sudah ditransfer.

Pelapor juga meminta terlapor mengamankan angsuran pertama. Namun, terlapor berdalih uang tersebut sudah ditransfer seluruhnya ke Memet Saulatu, yang juga merupakan kakak kandung terlapor.

“Saat jatuh tempo angsuran pertama pada November 2025, pelapor mencoba menelepon, namun nomor terlapor sudah tidak aktif. Begitu pula pada bulan Desember,” bebernya.

Selanjutnya, terlapor sempat meminta tambahan waktu dengan alasan ada proyek baru yang diberikan oleh kakak kandungnya, Halimun Saulatu. Namun, saat kliennya mencoba menghubungi kembali, nomor terlapor tetap tidak aktif.

Serangkaian Janji Palsu

Komunikasi baru terjalin kembali pada Januari 2026 melalui pesan Messenger Facebook antara suami pelapor dan terlapor.

“Terlapor meminta maaf karena selama dua bulan nomornya tidak aktif karena sedang berada di Gunung Botak. Ia mengaku akan membawa hasil emasnya untuk di-tromol terlebih dahulu sebelum mentransfer uangnya, namun ternyata itu bohong,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Penikaman di Taman Landmark Malra, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Tidak berhenti di situ, terlapor kembali berjanji bahwa saudaranya sedang menuju Bank BRI Wayame untuk menarik uang. Namun, janji tersebut lagi-lagi palsu.

Terakhir, Yuslan berdalih sedang bersama adik kandungnya di bank untuk mengajukan kredit. Ia beralasan prosesnya terhambat karena dokumen kredit yang belum ditandatangani. Namun, itu pun hanya dinilai sebagai alasan pelapor untuk mengulur waktu.

Menurut Abdul Safri, serangkaian kebohongan dan iktikad tidak baik untuk mengembalikan uang Rp150 juta tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana.

Tindakan menipu dengan modus meminjam uang ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1/2023 dalam KUHP Baru) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Selain itu, terlapor juga dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika uang pinjaman tersebut digunakan untuk tujuan lain secara sepihak.

Pihaknya berharap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bergerak cepat melakukan tindakan hukum berupa upaya paksa penahanan dan penetapan status tersangka kepada terlapor.

“Hal ini penting agar tidak ada korban penipuan lainnya. Korban sangat mengharapkan gerak cepat dan tindakan profesional dari kepolisian dalam merespons perkara ini,” pungkasnya. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Hanya 6 di Pertengahan 2026
DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Soroti Kawasan Gunung Botak
Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara
Bentrok Antarwarga di Huamual, Polres SBB Tahan 6 Tersangka
Buronan Pencurian dan Kekerasan di Halteng Diringkus di SBB
Soal Dugaan Korupsi Rehab Rumdis, Wali Kota Ambon: Silakan Lapor Tapi Pakai Bukti
LPKA Ambon Lakukan Penggeledahan Gabungan
Polres SBB Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIT

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Hanya 6 di Pertengahan 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:47 WIT

DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Soroti Kawasan Gunung Botak

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:37 WIT

Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:47 WIT

Bentrok Antarwarga di Huamual, Polres SBB Tahan 6 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35 WIT

Buronan Pencurian dan Kekerasan di Halteng Diringkus di SBB

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:37 WIT

Daerah

Gagal Belok di Gunung Pramuka SBB, Motor Tabrak Bus Damri

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:32 WIT

Ekonomi & Bisnis

Tak Lama Lagi, Tambang Gunung Botak Dikelola secara Legal

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:57 WIT