Buntut Tewasnya Siswa MTs di Tual: YLBHI Desak Brimob Ditarik dari Urusan Publik, DPR Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur YLBIHI, Muhammad Isnur

Direktur YLBIHI, Muhammad Isnur

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Insiden tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTs di Kota Tual akibat penganiayaan oknum Brimob, memicu gelombang protes keras dari lembaga hukum dan parlemen.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak Polri untuk mengevaluasi total peran Korps Brimob di tengah masyarakat.

Isnur menegaskan bahwa kematian Arianto bukan sekadar insiden individual, melainkan masalah sistemik yang mengakar dalam tubuh kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyerukan reformasi struktural untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisir keterlibatan Brimob dalam urusan sipil.

“Tarik semua pasukan Brimob dari urusan dengan masyarakat. Brimob adalah pasukan khusus untuk kepentingan tertentu, bukan untuk menangani masalah Kamtibmas sehari-hari atau berhadapan langsung dengan warga, termasuk dalam pengamanan demonstrasi,” tegas Isnur dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga :  11 WNA China di Tambang Ilegal Gunung Botak Akhirnya Dideportasi

Isnur mengingatkan bahwa kekerasan oleh Brimob terus berulang. Ia menyinggung kasus tewasnya Affan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Agustus 2025 sebagai preseden buruk yang belum tuntas dievaluasi.

“Harus ada evaluasi total mulai dari rekrutmen hingga pendidikan. Polri punya Peraturan Kapolri tentang implementasi HAM yang melarang kekerasan, namun peristiwa di Tual, Seruyan, hingga kasus Gijik terus terjadi. Ini bukti militerisme masih kuat,” tambahnya.

Dukungan terhadap keadilan bagi korban juga datang dari Senayan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan Bripda Masias Siahaya yang menganiaya dua pelajar hingga salah satunya meninggal dunia.

Baca Juga :  Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang Aparat Penegak Hukum (APH) menyerang pelajar yang jelas bukan lawan sebanding? Hukuman berat maksimal harus dijatuhkan,” ujar Selly.

Politisi ini menilai peristiwa tersebut adalah cerminan arogansi aparat yang tidak bisa ditoleransi. Selly mendorong sanksi pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup.

“Sanksi maksimal harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga negara. Selain itu, sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” tegas Selly. Ia menambahkan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah harga mati bagi pelaku. (NET/HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT