AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Wakil Sekretaris Jenderal III Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI), Amrullah Usemahu, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Pansus ini diketuai oleh Mercy Barends, anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Maluku. Menurut Usemahu, pembentukan pansus tersebut menjadi momentum penting dalam memperjuangkan keadilan pembangunan bagi daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
“Semoga seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan sesuai harapan masyarakat di wilayah kepulauan. Kehadiran regulasi ini sangat dinantikan sebagai landasan hukum yang memberikan perhatian lebih besar terhadap karakteristik, tantangan, dan kebutuhan daerah kepulauan,” ujar Usemahu, Sabtu (6/6/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa perjuangan menghadirkan payung hukum bagi daerah kepulauan telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Gagasan tersebut berawal dari kesadaran bersama sejumlah provinsi kepulauan yang menghadapi tantangan pembangunan akibat kondisi geografis yang didominasi wilayah laut.
Pada 10 Agustus 2005, lanjut Usemahu, tujuh provinsi kepulauan mendeklarasikan pembentukan Forum Kerja Sama Provinsi Kepulauan (FKPK) di Kota Ambon sebagai wadah memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan.
Saat ini, FKPK diketuai oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan anggotanya telah berkembang menjadi 10 provinsi, yaitu Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat Daya.
Menurut Usemahu, kendala utama yang selama ini dihadapi provinsi-provinsi kepulauan adalah masih dominannya pendekatan pembangunan berbasis daratan dalam berbagai kebijakan nasional.
Salah satu contohnya adalah formulasi perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang masih menitikberatkan pada luas daratan.
Padahal, sebagian besar wilayah provinsi kepulauan terdiri atas lautan yang membutuhkan biaya pembangunan, pelayanan publik, transportasi, konektivitas, pendidikan, kesehatan, serta pengawasan sumber daya yang jauh lebih besar dibandingkan daerah kontinental (daratan).
“Daerah kepulauan memiliki tantangan yang unik. Luas wilayah laut yang sangat besar sering kali tidak diperhitungkan secara proporsional dalam formulasi pembangunan dan transfer fiskal. Akibatnya, banyak daerah kepulauan menghadapi keterbatasan anggaran untuk membangun konektivitas antarpulau dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” jelasnya.
Sebagai organisasi profesi yang menghimpun para sarjana perikanan di Indonesia, kata Amrullah, ISPIKANI berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan maritim nasional, memperkuat konektivitas wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Usemahu juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah pusat, DPR/DPD RI, pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat sipil—untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga resmi disahkan.
“RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi merupakan bentuk keadilan pembangunan bagi jutaan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan Indonesia. Sudah saatnya negara memberikan afirmasi yang lebih kuat terhadap daerah-daerah yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan laut Nusantara,” tutup alumni Magister IPB University ini. (HT-01)









