AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berulang di Kota Ambon. Pelaku berinisial SN alias Salim Nahumarury dibekuk warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/VI/2026/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 7 Juni 2026 yang dilayangkan korban bernama Jihad Akbar, warga Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa tersangka telah beraksi di berbagai lokasi dalam beberapa bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Kota Ambon. Saat ini penyidik terus mendalami pengakuannya untuk melengkapi alat bukti,” ujar Kombes Pol Rositah, Selasa (9/6/2026).
Aksi terakhir tersangka terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di rumah Jihad Akbar. Pelaku masuk melalui jendela kamar dan menggasak satu unit laptop Acer Chromebook, tas berisi dompet, serta uang tunai Rp400.000.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, SN ternyata juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.
Pada Desember 2025, SN mencuri uang tunai Rp4.700.000 milik Saiful di kawasan Mendes, Desa Laha. Selanjutnya, akhir Mei 2026 melakukan pencurian 1 unit iPhone 14 Pro Max milik Salman Payapo di Galunggung Lorong Jambu, Kecamatan Sirimau.
Masih dalam bulan Mei, pencurian tas dan dompet milik Ahyar di kawasan Mendes, Desa Laha.
Saat ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yaitu 1 unit laptop Acer Chromebook, 1 unit iPhone 14 Pro Max, dan 1 buah tas beserta dompet.
SN Sempat Diamuk Massa
Sebelum digelandang ke markas polisi, tersangka terlebih dahulu ditangkap oleh warga Kompleks Mendes yang geram dengan aksinya. SN diserahkan ke petugas piket Reskrim Polda Maluku dalam kondisi babak belur akibat amukan massa.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
Kombes Pol Rositah juga mengklarifikasi isu liar yang beredar di media sosial dan grup chatting, yang mengklaim bahwa SN alias Salembe ditangkap bersama barang bukti 35 unit HP, emas, dan uang tunai dalam jumlah besar.
“Informasi itu tidak benar. Faktanya, barang bukti yang disita penyidik hanyalah 1 unit laptop, 1 unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban. Kami meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Polda Maluku mengapresiasi keberanian warga yang membantu menangkap pelaku, namun tetap mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Warga yang merasa pernah menjadi korban dari pelaku diminta untuk segera melapor ke Polda Maluku guna proses hukum lebih lanjut. (HT-01)









