Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berulang di Kota Ambon. Pelaku berinisial SN alias Salim Nahumarury dibekuk warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/VI/2026/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 7 Juni 2026 yang dilayangkan korban bernama Jihad Akbar, warga Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa tersangka telah beraksi di berbagai lokasi dalam beberapa bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Kota Ambon. Saat ini penyidik terus mendalami pengakuannya untuk melengkapi alat bukti,” ujar Kombes Pol Rositah, Selasa (9/6/2026).

Aksi terakhir tersangka terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di rumah Jihad Akbar. Pelaku masuk melalui jendela kamar dan menggasak satu unit laptop Acer Chromebook, tas berisi dompet, serta uang tunai Rp400.000.

Baca Juga :  Apresiasi Pemberian Remisi, Wali Kota Ambon : Setiap Anak Memiliki Kesempatan Kedua

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, SN ternyata juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.

Pada Desember 2025, SN mencuri uang tunai Rp4.700.000 milik Saiful di kawasan Mendes, Desa Laha. Selanjutnya, akhir Mei 2026 melakukan pencurian 1 unit iPhone 14 Pro Max milik Salman Payapo di Galunggung Lorong Jambu, Kecamatan Sirimau.

Masih dalam bulan Mei, pencurian tas dan dompet milik Ahyar di kawasan Mendes, Desa Laha.

Saat ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yaitu 1 unit laptop Acer Chromebook, 1 unit iPhone 14 Pro Max, dan 1 buah tas beserta dompet.

SN Sempat Diamuk Massa

Sebelum digelandang ke markas polisi, tersangka terlebih dahulu ditangkap oleh warga Kompleks Mendes yang geram dengan aksinya. SN diserahkan ke petugas piket Reskrim Polda Maluku dalam kondisi babak belur akibat amukan massa.

Baca Juga :  Pendampingan Posbankum Perkuat Akses Keadilan Tingkat Desa di SBB

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

Kombes Pol Rositah juga mengklarifikasi isu liar yang beredar di media sosial dan grup chatting, yang  mengklaim bahwa SN alias Salembe ditangkap bersama barang bukti 35 unit HP, emas, dan uang tunai dalam jumlah besar.

“Informasi itu tidak benar. Faktanya, barang bukti yang disita penyidik hanyalah 1 unit laptop, 1 unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban. Kami meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.

Polda Maluku mengapresiasi keberanian warga yang membantu menangkap pelaku, namun tetap mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Warga yang merasa pernah menjadi korban dari pelaku diminta untuk segera melapor ke Polda Maluku guna proses hukum lebih lanjut. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT