AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, mendorong perubahan paradigma terkait usulan Dana Khusus Kepulauan (DKK).
Ia menegaskan bahwa DKK bukanlah beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan bentuk investasi nasional untuk memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi maritim (blue economy).
Langkah ini dinilai strategis di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah pusat. Menurut Anis, DKK hadir sebagai upaya mewujudkan keadilan fiskal sekaligus mengoreksi kebijakan pembangunan yang selama ini dinilai belum memihak masyarakat wilayah kepulauan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Paradigmanya harus diubah dulu. DKK bukan membebani APBN, melainkan investasi nasional untuk memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi maritim yang selama ini belum tersentuh secara maksimal,” ujar Anis dalam rapat Panja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Ambon, Senin (20/7/2026).
Politikus dari Fraksi PKS itu menjelaskan, jika DKK direalisasikan, konektivitas antarwilayah serta potensi maritim daerah—seperti sektor perikanan yang menjadi lumbung pangan—akan berkembang pesat. Hasilnya, pendapatan daerah dan penerimaan komersial bagi negara dari wilayah kepulauan dapat dioptimalkan.
Untuk memperkuat argumentasi ini di hadapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nanti, Anis meminta seluruh kepala daerah dan Bappeda provinsi/kabupaten/kota berbasis kepulauan untuk menyusun peta potensi ekonomi maritim secara rinci.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya sinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna menyediakan data konkret mengenai besaran potensi ekonomi daerah serta estimasi kebutuhan anggaran untuk mengelolanya.
“Kita perlu data presisi dari BPS mengenai seberapa besar potensi ekonomi Provinsi Maluku jika dimaksimalkan, dan berapa anggaran yang dibutuhkan. Dengan peta ekonomi maritim yang jelas, Kemenkeu pasti akan mempertimbangkan usulan ini secara rasional,” pungkasnya.
Melalui RUU Daerah Kepulauan ini, DPR berharap negara hadir memberikan hak dan keadilan fiskal bagi warga di wilayah kepulauan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends menggarisbawahi bahwa perencanaan pembangunan selama ini cenderung bias daratan.
Oleh karena itu, Pansus tengah mematangkan formulasi Dana Khusus Kepulauan yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Skema ini dirancang agar tidak berbenturan dengan regulasi yang ada, melainkan berfokus pada percepatan pembangunan di luar instrumen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Selain berfokus pada aspek infrastruktur dan tata kelola keuangan, regulasi ini juga disusun untuk menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat lokal. Pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir dan hukum adat menjadi salah satu poin penting yang dikawal secara serius oleh DPR RI.”Sehingga undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi, secara regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, terhadap kearifan lokal yang ada di daerah-daerah yang berbasis kepulauan,” jelasnya. (HT-01)









