JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menegaskan akan mendahulukan penyelesaian kewenangan pengelolaan wilayah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, sebelum masuk ke perumusan skema pendanaan.
Langkah ini diambil untuk meluruskan persepsi keliru bahwa RUU ini sekadar menjadi alat daerah kepulauan untuk meminta anggaran kepada pemerintah pusat.
“Kalau kita maju duluan dengan urusan keuangan, undang-undang ini bukan urusan kita minta uang. Ini yang paling pertama harus kita tegaskan,” ujar Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Mercy menjelaskan, akar masalah yang melatari urgensi RUU ini adalah ketimpangan kebijakan pembangunan yang selama ini dinilai diskriminatif terhadap daerah kepulauan, perbatasan, serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketimpangan struktural inilah yang kemudian memicu tingginya angka kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
Menurutnya, begitu formula kewenangan selesai dirumuskan, pendanaan pembangunan untuk daerah kepulauan akan mengikuti dengan sendirinya.
Skema ini memiliki basis konstitusional yang kuat pada Pasal 18B UUD 1945, yang memberikan ruang bagi terminologi “khusus” sebagai payung hukum kekhususan daerah kepulauan.
Reformulasi Batas Pengelolaan Laut
Terkait batas kewenangan pengelolaan laut, Mercy menyampaikan bahwa saat ini kewenangan provinsi masih terbatas pada jarak 12 mil laut.
Meski demikian, muncul aspirasi dari sejumlah daerah yang meminta perluasan hingga 30 mil laut, serupa dengan hak kekhususan yang telah diterapkan di Provinsi Aceh.
Pansus kini tengah menggodok opsi pembagian kewenangan baru. Salah satu opsinya adalah memberikan hak kelola wilayah 0–4 mil laut kepada pemerintah kabupaten/kota, sementara wilayah 4–12 mil laut dikelola oleh pemerintah provinsi.
Desain ‘lex specialis’ ini berpotensi menganulir ketentuan kewenangan 12 mil laut yang berlaku umum dalam undang-undang lain.
Tiga Skema Dana Khusus Kepulauan
Sementara itu, untuk Dana Khusus Kepulauan (DKK), Mercy memaparkan tiga skema mekanisme pendanaan yang sedang dipertimbangkan oleh Pansus.
Skema Pertama dengan sistem top-up (tambahan) dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah berjalan saat ini.
Skema Kedua, pendanaan mandiri di luar top-up DAU/DAK yang difokuskan pada penuntasan infrastruktur dasar dan penguatan investasi kemaritiman.
“Justifikasinya, investasi di wilayah kepulauan akan memberikan dampak multiplikatif (multiplier effect) berupa setoran pajak, PNBP, dan pendapatan lain yang nantinya kembali ke kas pusat secara bertahap,” jelas Mercy.
Adapun Skema Ketiga ialah pendanaan berbasis multisektor yang melibatkan seluruh kementerian terkait secara serentak. Skema ini dirancang untuk menghindari intervensi anggaran yang bersifat sporadis dan parsial. (HT-01)









