Tepis Kesan ‘Minta Uang’, Pansus RUU Daerah Kepulauan Bereskan Batas Kewenangan Dulu

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Barends, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/202)
 (Foto: Jaka/Karisma)

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Barends, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/202) (Foto: Jaka/Karisma)

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menegaskan akan mendahulukan penyelesaian kewenangan pengelolaan wilayah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, sebelum masuk ke perumusan skema pendanaan.

Langkah ini diambil untuk meluruskan persepsi keliru bahwa RUU ini sekadar menjadi alat daerah kepulauan untuk meminta anggaran kepada pemerintah pusat.

“Kalau kita maju duluan dengan urusan keuangan, undang-undang ini bukan urusan kita minta uang. Ini yang paling pertama harus kita tegaskan,” ujar Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mercy menjelaskan, akar masalah yang melatari urgensi RUU ini adalah ketimpangan kebijakan pembangunan yang selama ini dinilai diskriminatif terhadap daerah kepulauan, perbatasan, serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ketimpangan struktural inilah yang kemudian memicu tingginya angka kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPR dan Pemprov Perkuat Posisi Tawar Maluku dalam APBN 2027

Menurutnya, begitu formula kewenangan selesai dirumuskan, pendanaan pembangunan untuk daerah kepulauan akan mengikuti dengan sendirinya.

Skema ini memiliki basis konstitusional yang kuat pada Pasal 18B UUD 1945, yang memberikan ruang bagi terminologi “khusus” sebagai payung hukum kekhususan daerah kepulauan.

Reformulasi Batas Pengelolaan Laut

Terkait batas kewenangan pengelolaan laut, Mercy menyampaikan bahwa saat ini kewenangan provinsi masih terbatas pada jarak 12 mil laut.

Meski demikian, muncul aspirasi dari sejumlah daerah yang meminta perluasan hingga 30 mil laut, serupa dengan hak kekhususan yang telah diterapkan di Provinsi Aceh.

Pansus kini tengah menggodok opsi pembagian kewenangan baru. Salah satu opsinya adalah memberikan hak kelola wilayah 0–4 mil laut kepada pemerintah kabupaten/kota, sementara wilayah 4–12 mil laut dikelola oleh pemerintah provinsi.

Desain ‘lex specialis’ ini berpotensi menganulir ketentuan kewenangan 12 mil laut yang berlaku umum dalam undang-undang lain.

Baca Juga :  Pansus RUU Daerah Kepulauan Tegaskan DKK Bukan Beban APBN

Tiga Skema Dana Khusus Kepulauan

Sementara itu, untuk Dana Khusus Kepulauan (DKK), Mercy memaparkan tiga skema mekanisme pendanaan yang sedang dipertimbangkan oleh Pansus.

Skema Pertama dengan sistem top-up (tambahan) dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah berjalan saat ini.

Skema Kedua, pendanaan mandiri di luar top-up DAU/DAK yang difokuskan pada penuntasan infrastruktur dasar dan penguatan investasi kemaritiman.

“Justifikasinya, investasi di wilayah kepulauan akan memberikan dampak multiplikatif (multiplier effect) berupa setoran pajak, PNBP, dan pendapatan lain yang nantinya kembali ke kas pusat secara bertahap,” jelas Mercy.

Adapun Skema Ketiga ialah pendanaan berbasis multisektor yang melibatkan seluruh kementerian terkait secara serentak. Skema ini dirancang untuk menghindari intervensi anggaran yang bersifat sporadis dan parsial. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku
Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu
Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis
Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota
Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan
DPRD Maluku Godok Tujuh Ranperda, Samal Optimis Selesai Sesuai Target
Pansus RUU Daerah Kepulauan Tegaskan DKK Bukan Beban APBN
Serap Aspirasi di Maluku, Pansus Dorong RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIT

Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIT

Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:24 WIT

Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:19 WIT

Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT