AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Isu miring dan informasi sepihak disebut menjadi pemicu utama munculnya penolakan terhadap kawasan konservasi laut di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Namun, melalui sosialisasi dan edukasi yang bertahap, warga setempat perlahan mulai memahami dan menerima kehadiran program konservasi tersebut.
Ghenez Umpenawany, anak negeri dari Batumerah Damer, membeberkan kronologi dan alasan di balik dinamika penolakan program kawasan konservasi perairan di Pulau Damer.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ghenez menegaskan bahwa program konservasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 4 Tahun 2022 seluas 297.143,91 hektare tersebut pada dasarnya bertujuan baik, yakni memelihara, melindungi, serta memanfaatkan ekosistem laut demi kesejahteraan warga setempat.
Berdasarkan keterangan resmi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Ghenez menjelaskan bahwa proses penetapan kawasan konservasi ini diawali dari penelitian ilmiah oleh tim ahli DKP, WWF, dan Blue Alliance Indonesia. Data penelitian tersebut dinyatakan valid, yang kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi awal di tingkat kecamatan.
Namun, sosialisasi lanjutan ke tingkat masyarakat luas sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2021 serta keterbatasan anggaran.
Saat sosialisasi awal tingkat kecamatan, perwakilan dari 7 desa di Kecamatan Damer dikumpulkan, meliputi Desa Batumerah, Kuay Melu, Kumur, Bebar, Ilih, Kehli, dan Wulur. Masing-masing desa diwakili oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan satu tokoh masyarakat, sehingga total terdapat 21 perwakilan warga di luar jajaran kantor Camat dan staf.
“Karena sifatnya untuk perlindungan dan pemanfaatan masyarakat, semua kepala desa saat itu menerima dengan baik dan menandatangani kesepakatan,” ujar Ghenez bersama dua pembina Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon, Andi Halono Cila Leterulu di Ambon, Jumat (24/7/2026).
Setelah mendapat approval/persetujuan awal dari perwakilan masyarakat, DKP Maluku bersama Blue Alliance Indonesia mengurus dokumen kelengkapan hingga akhirnya Menteri Kelautan dan Perikanan memproses dan menerbitkan Kepmen KP pada 11 Januari 2022 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Wilayah Damer.
Namun, tim DKP belum sempat turun langsung ke desa-desa di Damer untuk menyosialisasikan dokumen Kepmen KP tersebut lantaran situasi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut serta keterbatasan anggaran kala itu.
Ghenez menceritakan, sejak disahkan hingga akhir tahun 2025, situasi di tengah masyarakat Kecamatan Damer relatif kondusif tanpa ada polemik.
Polemik penolakan baru muncul ketika organisasi paguyuban Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon mengeluarkan pernyataan sikap menolak penetapan kawasan konservasi Damer melalui media massa lokal pada 18 Februari 2026. Informasi pernyataan sikap tersebut kemudian menyebar luas ke masyarakat di Damer.
Merespons dinamika tersebut, perwakilan masyarakat yang mendukung program konservasi menyambangi kantor DKP Maluku pada 11 Maret 2026 untuk meminta penjelasan resmi. Salah satu poin tuntutan warga adalah meminta DKP segera melakukan sosialisasi Kepmen KP secara menyeluruh kepada warga di Damer.
“Pihak DKP menjelaskan, saat kami datang, sudah ada penandatanganan kerja sama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan pihak pengelola konservasi, yaitu Blue Alliance Indonesia. Jadi sudah ada dukungan alokasi anggaran sosialisasi,” jelasnya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, tim gabungan DKP beserta perwakilan masyarakat berangkat menuju Damer pada 6 April 2026. Dua hari berselang, tepatnya 8 April 2026, tim gabungan menyelenggarakan sosialisasi secara serentak di desa-desa se-Kecamatan Damer.
Hasilnya, dari tujuh desa yang ada, sebanyak enam desa menerima program konservasi tersebut tanpa kendala. Penolakan hanya sempat terjadi di Desa Batumerah akibat dinamika dan kekacauan dalam forum sosialisasi.
Ghenez mengungkapkan, penolakan di Desa Batumerah dipicu oleh disinformasi dan isu liar yang terlanjur beredar sebelum tim sosialisasi tiba di lokasi. Warga menerima informasi sepihak yang keliru mengenai aturan kawasan konservasi.
“Warga mendapat informasi sepihak bahwa mereka tidak bisa lagi mencari ikan atau biota laut, bahkan diisukan akan berurusan dengan aparat jika menginjak terumbu karang di zona inti. Selain itu, ada pernyataan sikap dari pihak luar melalui media online yang mengklaim ‘masyarakat Damer menolak’, padahal Damer terdiri dari tujuh desa,” tegas Ghenez.
Edukasi dan Petisi Dukungan Warga
Melihat kondisi simpang siur tersebut, para tokoh masyarakat yang paham aturan mengambil langkah inisiatif untuk memberikan pemahaman dan klarifikasi secara objektif kepada warga.
Setelah mendapat edukasi bahwa program konservasi tetap mengakomodasi aktivitas nelayan tradisional melalui sistem zonasi pemanfaatan, cara pandang masyarakat mulai bergeser. Warga Desa Batumerah yang sebelumnya terpengaruh isu miring kini balik memberikan dukungan penuh.
“Setelah kami jelaskan bahwa program ini justru untuk menjaga kelestarian laut dan hasil perikanan jangka panjang, warga akhirnya paham. Banyak dari mereka yang kini membuat petisi dukungan ke DKP dan Pemerintah Provinsi Maluku agar program konservasi ini tetap dilanjutkan,” lanjut Ghenez.
Ia menambahkan, upaya klarifikasi dan aspirasi warga ini juga telah disampaikan langsung ke tingkat Pemerintah Provinsi Maluku saat bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Taman Perairan Damer di Maluku Barat Daya merupakan kawasan konservasi penting yang melindungi ekosistem utama seperti terumbu karang dan padang lamun. Area ini menjadi habitat penting bagi satwa dilindungi seperti penyu hijau, hiu martil, serta menjadi salah satu habitat populasi dugong terbesar di Indonesia.
Kawasan ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan fokus perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat lokal. (HT-01)









