Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Komisi VIII Dapil Maluku, Alimudin Kolatlena menyampaikan sambutan pada kegiatan Deseminasi Wajib Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Aula Kenyor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maluku Tengah, Masohi, Kamis (6/8/2026). (Foto : Istimewa)

Anggota DPR RI Komisi VIII Dapil Maluku, Alimudin Kolatlena menyampaikan sambutan pada kegiatan Deseminasi Wajib Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Aula Kenyor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maluku Tengah, Masohi, Kamis (6/8/2026). (Foto : Istimewa)

AMBON, HEADLINETIMUR.COM.— Anggota Komisi VIII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Alimudin Kolatlena, mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk lebih masif melakukan sosialisasi dan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Provinsi Maluku.

Langkah ini dinilai krusial mengingat pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara nasional akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026.

Alimudin mengungkapkan bahwa ketersediaan tenaga “Juleha” tersertifikasi di Maluku saat ini masih sangat minim. Padahal, kebutuhan akan pemotongan hewan yang memenuhi standar syariat dan regulasi sangat tinggi di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Target pemerintah ke depan adalah ‘Satu Desa Satu Juleha’. Di desa-desa, masyarakat kita setiap saat memiliki hajat yang melibatkan penyembelihan hewan. Selama ini kita hanya percaya pada pemahaman keagamaan secara kultural, tetapi hari ini aturan menuntut adanya standardisasi resmi,” ujar Alimudin saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Deseminasi Wajib Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Aula Kenyor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maluku Tengah, Masohi, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Pansus Kebut Penyelarasan RUU Daerah Kepulauan, Dongkrak Pembangunan dan Cegah Tumpang Tindih Anggaran

Menurut legislator dari Fraksi Gerindra tersebut, dari sekian banyak wilayah dan Rumah Potong Hewan (RPH) di Maluku, jumlah “Juleha” yang bersertifikat masih dapat dihitung dengan jari. Keterbatasan ini menjadi tantangan besar dalam mendukung percepatan ekosistem halal di daerah.

Oleh karena itu, ia meminta BPJPH membuka ruang pelatihan yang lebih luas bagi masyarakat lokal di Maluku agar target program pemerintah dapat terealisasi secara merata hingga ke tingkat pelosok.

Baca Juga :  Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis

Selain masalah juru sembelih, Alimudin juga mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku untuk segera mengurus sertifikasi produk sebelum tenggat waktu Oktober 2026 berakhir.

“Waktu kita tersisa singkat. Jika aturan ini efektif berlaku pada 18 Oktober 2026, ada konsekuensi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang belum tersertifikasi. Sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga penarikan produk dari pasaran. Jangan sampai pelaku usaha lokal kita yang justru dirugikan,” tegasnya.

Ia berkomitmen Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal dan mendorong BPJPH agar program pendampingan serta sosialisasi dapat menyentuh ribuan pelaku usaha di Maluku yang hingga kini belum mengantongi sertifikat halal. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku
Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku
DLHP Diminta Tak Ragu Tutup Lagi Mie Gacoan Ambon
Pinjaman Daerah Maluku Baru Rp296 Miliar, DPRD Desak Realistis Susun APBD-P 2026
Perkuat Pelindungan Perempuan, Komnas Perempuan dan DPRD Maluku Dorong Pembaruan Perda
DPRD Maluku Minta APBD Perubahan 2026 Disusun Sesuai Kemampuan Fiskal
DPRD Maluku Tutup Sidang III, Ini Agenda Masa Sidang Baru
Komisi VIII DPR RI Dukung Transformasi STABN Raden Wijaya Menjadi Institut

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:58 WIT

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Selasa, 22 September 2026 - 20:54 WIT

Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku

Senin, 21 September 2026 - 17:53 WIT

DLHP Diminta Tak Ragu Tutup Lagi Mie Gacoan Ambon

Sabtu, 19 September 2026 - 15:41 WIT

Pinjaman Daerah Maluku Baru Rp296 Miliar, DPRD Desak Realistis Susun APBD-P 2026

Jumat, 18 September 2026 - 18:37 WIT

Perkuat Pelindungan Perempuan, Komnas Perempuan dan DPRD Maluku Dorong Pembaruan Perda

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT