Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Komisi VIII Dapil Maluku, Alimudin Kolatlena menyampaikan sambutan pada kegiatan Deseminasi Wajib Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Aula Kenyor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maluku Tengah, Masohi, Kamis (6/8/2026). (Foto : Istimewa)

Anggota DPR RI Komisi VIII Dapil Maluku, Alimudin Kolatlena menyampaikan sambutan pada kegiatan Deseminasi Wajib Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Aula Kenyor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maluku Tengah, Masohi, Kamis (6/8/2026). (Foto : Istimewa)

AMBON, HEADLINETIMUR.COM.— Anggota Komisi VIII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Alimudin Kolatlena, mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk lebih masif melakukan sosialisasi dan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Provinsi Maluku.

Langkah ini dinilai krusial mengingat pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara nasional akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026.

Alimudin mengungkapkan bahwa ketersediaan tenaga “Juleha” tersertifikasi di Maluku saat ini masih sangat minim. Padahal, kebutuhan akan pemotongan hewan yang memenuhi standar syariat dan regulasi sangat tinggi di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Target pemerintah ke depan adalah ‘Satu Desa Satu Juleha’. Di desa-desa, masyarakat kita setiap saat memiliki hajat yang melibatkan penyembelihan hewan. Selama ini kita hanya percaya pada pemahaman keagamaan secara kultural, tetapi hari ini aturan menuntut adanya standardisasi resmi,” ujar Alimudin saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Deseminasi Wajib Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Aula Kenyor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maluku Tengah, Masohi, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Dukung Pembahasan RUU Daerah Kepulauan, Fraksi Gerindra Beri Masukan Konstruktif

Menurut legislator dari Fraksi Gerindra tersebut, dari sekian banyak wilayah dan Rumah Potong Hewan (RPH) di Maluku, jumlah “Juleha” yang bersertifikat masih dapat dihitung dengan jari. Keterbatasan ini menjadi tantangan besar dalam mendukung percepatan ekosistem halal di daerah.

Oleh karena itu, ia meminta BPJPH membuka ruang pelatihan yang lebih luas bagi masyarakat lokal di Maluku agar target program pemerintah dapat terealisasi secara merata hingga ke tingkat pelosok.

Baca Juga :  DPRD Maluku Godok Tujuh Ranperda, Samal Optimis Selesai Sesuai Target

Selain masalah juru sembelih, Alimudin juga mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku untuk segera mengurus sertifikasi produk sebelum tenggat waktu Oktober 2026 berakhir.

“Waktu kita tersisa singkat. Jika aturan ini efektif berlaku pada 18 Oktober 2026, ada konsekuensi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang belum tersertifikasi. Sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga penarikan produk dari pasaran. Jangan sampai pelaku usaha lokal kita yang justru dirugikan,” tegasnya.

Ia berkomitmen Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal dan mendorong BPJPH agar program pendampingan serta sosialisasi dapat menyentuh ribuan pelaku usaha di Maluku yang hingga kini belum mengantongi sertifikat halal. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu
Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis
Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota
Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan
DPRD Maluku Godok Tujuh Ranperda, Samal Optimis Selesai Sesuai Target
Pansus RUU Daerah Kepulauan Tegaskan DKK Bukan Beban APBN
Serap Aspirasi di Maluku, Pansus Dorong RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Pembangunan
Pansus DPR dan Akademisi Unpatti Dorong RUU Daerah Kepulauan Jadi Lex Specialis

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIT

Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIT

Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:24 WIT

Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:19 WIT

Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT