AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat Maluku menyoroti secara serius hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025.
Presidium Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat Maluku, IAn Hitimala, menilai deretan temuan BPK tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi biasa, melainkan harus menjadi bahan evaluasi total terhadap sistem pengawasan pemerintah daerah.
Pemeriksaan BPK mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal untuk periode 1 Januari hingga 30 September 2025.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran belanja yang diperiksa mencapai Rp799,55 miliar, dengan realisasi Rp399,93 miliar atau sekitar 50,02 persen. Dalam laporannya, BPK menilai Pemerintah Kabupaten SBB belum sepenuhnya efektif dalam merancang maupun melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Menurut IAn, kondisi ini perlu mendapat perhatian langsung dari Bupati SBB, Asri Arman, sebab masyarakat berhak mengetahui sejauh mana fungsi pembinaan, pemantauan, dan pengawasan penggunaan anggaran daerah telah dijalankan.
“Kami tidak mengatakan Bupati Asri Arman melakukan korupsi. Namun sebagai kepala daerah, Bupati harus membuktikan bahwa pengawasan benar-benar berjalan. Jangan sampai setelah BPK menemukan masalah, semuanya hanya dianggap kesalahan bawahan, sementara sistem pengawasan Pemda tidak pernah dievaluasi,” tegas IAn melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).
Temuan Perjalanan Dinas dan Anggaran BBM
Salah satu persoalan tajam yang diungkap BPK adalah Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp470,70 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp360,14 juta direkomendasikan untuk diproses sebagai kelebihan pembayaran, sedangkan Rp80,90 juta masih harus diverifikasi ulang karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Kelebihan pembayaran tersebut tercatat berada di lingkungan Sekretariat Daerah sebesar Rp107,75 juta dan Sekretariat DPRD sebesar Rp219,68 juta.
Selain perjalanan dinas, BPK mengidentifikasi permasalahan pada Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas. BPK merekomendasikan pengembalian sebesar Rp32,40 juta yang terdiri dari Rp19,25 juta di Sekretariat Daerah dan Rp13,15 juta di Sekretariat DPRD.
Selain itu, BPK meminta verifikasi terhadap pertanggungjawaban BBM dan pelumas senilai Rp193,20 juta yang tidak didukung bukti lengkap dan terindikasi tidak sah.
“Angka Rp193 juta itu belum bisa disebut kerugian negara atau korupsi karena masih harus diverifikasi. Namun, justru hasil verifikasi itulah yang harus dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya tahu angka pengembalian, tanpa pernah mengetahui status temuan lainnya,” ujar IAn.
Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat Maluku turut meminta Sekretaris Daerah (Sekda) SBB Leverne Alvin Tuasuun dan Sekretaris DPRD (Sekwan) SBB memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban belanja di instansi masing-masing.
IAn menegaskan pihaknya tidak menuduh Sekda maupun Sekwan melakukan tindak pidana. Namun, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengelola anggaran, mereka bertanggung jawab memberikan penjelasan publik atas temuan BPK tersebut.
“Kami meminta Sekda dan Sekwan jangan hanya menunggu proses pengembalian. Jelaskan bagaimana perjalanan dinas diverifikasi, bagaimana pertanggungjawaban BBM diperiksa, siapa yang menyetujui pembayaran, dan bagaimana pengawasan dilakukan sebelum uang daerah dicairkan,” katanya.
Soroti Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik
Indikasi kelemahan pengawasan juga ditemukan pada proyek fisik. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp20,51 juta, serta potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp97,80 juta pada pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas PUPR.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati agar memerintahkan kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membenahi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak.
IAn menilai temuan ini menandakan adanya rantai pengawasan yang terputus dalam pelaksanaan proyek di lapangan.
“Jika volume pekerjaan tidak sesuai tetapi pembayaran tetap dicairkan, siapa yang memeriksa pekerjaan, siapa yang mengukur volume, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang menyatakan pekerjaan telah sesuai kontrak? Hal-hal ini yang harus diperjelas,” ungkapnya.
Menurut dia, temuan BPK tidak serta-merta berkonotasi pidana. Namun, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi manipulasi dokumen, perjalanan dinas fiktif, pengerjaan proyek sengaja dipangkas, atau bentuk perbuatan melawan hukum lainnya, maka penanganan tidak boleh berhenti di ranah administrasi semata.
Pihaknya mendesak penelusuran menyeluruh atas siapa yang merencanakan, memverifikasi, menyetujui, mencairkan, hingga menerima manfaat dari transaksi tersebut.
“Kami tidak meminta siapa pun dikorbankan. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan bukti. Jika hanya kesalahan administrasi, selesaikan secara administratif. Namun jika ditemukan unsur pidana, proses siapa pun yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” lugas IAn.
Ia menambahkan, Bupati Asri Arman tidak otomatis terlibat korupsi hanya karena adanya temuan pada OPD. Kendati demikian, apabila dalam proses hukum ditemukan bukti keterlibatan pejabat tertentu, penegakan hukum harus berlaku adil dan setara.
Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat Maluku menyampaikan beberapa poin desakan, antara lain meminta Bupati SBB membuka progres tindak lanjut temuan BPK TA 2025 kepada publik.
Mendesak Ispektorat membuka hasil verifikasi terhadap temuan yang masih dalam proses pemeriksaan, Sekda dan Sekwan SBB memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem pengendalian intern di lingkungan kerja masing-masing.
Selain itu, meminta Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dari LHP BPK tersebut.
“Uang daerah adalah uang rakyat. Persoalannya bukan sekadar berapa uang yang dikembalikan, melainkan bagaimana uang tersebut bisa lolos dibayarkan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan. Bupati harus membuktikan fungsi pengawasannya secara nyata, bukan sekadar memberikan pernyataan merespons temuan BPK,” tutup IAn Hitimala. (HT-01)











