AMBON, HEADLINETIMUR.COM.— Petugas Terminal Kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram asal Medan, Sumatera Utara, yang hendak dikirim ke Maluku Utara.
Paket barang haram tersebut terdeteksi saat transit di Ambon setelah petugas Junior Aviation Security (Avsec), Yoris R. Buranda, mencurigai tampilan visual barang pada mesin X-Ray di area kargo PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) Cabang Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, membenarkan penemuan tersebut saat menyampaikan keterangan pers di area kargo bandara, Rabu (2/9/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Paket tersebut dikirim dari Medan dan transit di Bandara Pattimura sebelum diberangkatkan ke Maluku Utara. Setelah diperiksa bersama pemangku kepentingan terkait, barang bukti dipastikan berisi ganja seberat satu kilogram,” ujar Andrias.
Hasil penelusuran lebih lanjut bersama Kepolisian Daerah Maluku Utara mengungkapkan bahwa alamat penerima yang tertera pada kemasan paket merupakan alamat fiktif. Saat ini kepolisian tengah mendalami identitas pengirim dan penerima guna mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut.
Andrias menegaskan pentingnya pemeriksaan berlapis dan kerja sama lintas sektor di pintu masuk kargo udara. Sinergi antara aparat penegak hukum, pengelola bandara, operator kargo, dan Avsec dinilai menjadi kunci utama memutus rantai peredaran narkotika.
“Dibutuhkan kerja sama, komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dari berbagai pihak, terutama jasa pengiriman kargo. Jangan sampai barang-barang seperti ini lolos masuk ke wilayah Maluku,” tegasnya.
Pihak kepolisian menaksir penggagalan 1 kilogram ganja ini berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Asumsi penggunaan 0,5 gram per linting mencatat penyelamatan potensi peredaran hingga 2.000 linting ganja. (HT-01)











