Mantan Camat Taniwel Timur, Buron Kasus Persetubuhan Ditangkap di Dalam Goa

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka asusila, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke Marthen Madobaafu (tengah) berhasil ditangkap kepolisian. Royke telah menjadi buron sejak 2023.

Tersangka asusila, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke Marthen Madobaafu (tengah) berhasil ditangkap kepolisian. Royke telah menjadi buron sejak 2023.

AMBON,HT.— Setelah tiga tahun melarikan diri, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,  Royke Marthen Madobaafu akhirnya diringkus polisi. Tersangka kasus pelecehan seksual yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditemukan bersembunyi di dalam goa.

Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bergerak cepat setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Royke  diciduk di sebuah goa di belakang Kampung Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, pada Selasa (3/2/2026) subuh. Namun, sumber lain menyebut penangkapan dilakukan sejak Senin (2/2/2026).

Selama masa pelariannya, Royke dikenal licin karena kerap berpindah-pindah lokasi terpencil demi menghindari kejaran aparat. Saat ini, tersangka dikabarkan tengah dalam perjalanan menuju Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Maluku. “Informasinya tim sudah membawa dia ke Ambon,” tambah sumber tersebut.

Pada Selasa (3/2/2026), Royke Marthen dibawa ke Markas Ditkrimum Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pantauan Ambon Ekspres, tersangka dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DE 1235 MB.

Baca Juga :  Kasus Penikaman di Taman Landmark Malra, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Royke tiba di Mapolda Maluku sekitar pukul 13.45 WIT dan langsung digiring ke ruang penyidik dengan tangan terborgol. Royke Marthen Madobaafu sebelumnya dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023. Ia diduga menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur pada 9 Juli 2022.

Polda Maluku tidak hanya menyasar Royke sebagai pelaku utama. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga sengaja membantu menyembunyikan tersangka selama tiga tahun terakhir.  Beberapa di antaranya bahkan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena merintangi penyidikan. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT