Mantan Camat Taniwel Timur, Buron Kasus Persetubuhan Ditangkap di Dalam Goa

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka asusila, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke Marthen Madobaafu (tengah) berhasil ditangkap kepolisian. Royke telah menjadi buron sejak 2023.

Tersangka asusila, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke Marthen Madobaafu (tengah) berhasil ditangkap kepolisian. Royke telah menjadi buron sejak 2023.

AMBON,HT.— Setelah tiga tahun melarikan diri, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,  Royke Marthen Madobaafu akhirnya diringkus polisi. Tersangka kasus pelecehan seksual yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditemukan bersembunyi di dalam goa.

Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bergerak cepat setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Royke  diciduk di sebuah goa di belakang Kampung Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, pada Selasa (3/2/2026) subuh. Namun, sumber lain menyebut penangkapan dilakukan sejak Senin (2/2/2026).

Selama masa pelariannya, Royke dikenal licin karena kerap berpindah-pindah lokasi terpencil demi menghindari kejaran aparat. Saat ini, tersangka dikabarkan tengah dalam perjalanan menuju Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Maluku. “Informasinya tim sudah membawa dia ke Ambon,” tambah sumber tersebut.

Pada Selasa (3/2/2026), Royke Marthen dibawa ke Markas Ditkrimum Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pantauan Ambon Ekspres, tersangka dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DE 1235 MB.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar di Ambon, Sita 16 Paket Narkotika

Royke tiba di Mapolda Maluku sekitar pukul 13.45 WIT dan langsung digiring ke ruang penyidik dengan tangan terborgol. Royke Marthen Madobaafu sebelumnya dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023. Ia diduga menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur pada 9 Juli 2022.

Polda Maluku tidak hanya menyasar Royke sebagai pelaku utama. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga sengaja membantu menyembunyikan tersangka selama tiga tahun terakhir.  Beberapa di antaranya bahkan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena merintangi penyidikan. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT