AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penutupan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak dipastikan berdampak pada hilangnya mata pencaharian ribuan penambang lokal.
Meski saat ini sudah ada 10 koperasi yang mengantong Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Maluku, jumlah tersebut dinilai belum mampu mengakomodir seluruh penambang lokal yang menggantungkan hidup di sana.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Buru telah mengusulkan penambahan ratusan titik IPR baru.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut ditegaskan Bupati Buru, Ikram Umasugi, dalam pertemuan bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, serta unsur Forkopimda lainnya di kawasan tambang Gunung Botak, Rabu (6/5/2026).
“Ribuan masyarakat saya bekerja di sini. Ketika (tambang ilegal) ditutup, mereka akan kehilangan pekerjaan. Padahal, mereka dituntut untuk terus memastikan dapur tetap mengepul,” ujar Ikram.
Ia mendukung penuh langkah penertiban, namun menekankan agar prosesnya dilakukan secara cepat dan serius.
Menurutnya, celah dalam penegakan hukum sering kali memicu kembalinya aktivitas ilegal atau “masuk angin”.
“Penambangan ini sudah berlangsung hampir dua puluh tahun. Saat ini baru ada 10 koperasi yang berizin, dan itu belum cukup untuk mengakomodir seluruh masyarakat asli Buru yang mengais rezeki di sini,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Ikram mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengusulkan tambahan 370 unit IPR kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kami berharap Pak Gubernur dapat mempertimbangkan usulan ini agar segera terealisasi. Ini penting untuk menampung para penambang kita di kemudian hari secara legal,” pungkas Ikram.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi untuk mengelola tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Langkah ini bertujuan melegalkan pertambangan dan menertibkan aktivitas ilegal, di mana pemegang IPR mulai memasang tanda batas. Pengoperasiannya menunggu penertiban tuntas.
Sepuluh koperasi tersebut adalah
Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri, Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru, Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo, Koperasi Produsen Baheren Floly Kai, WaiKoperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri, Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group, Koperasi Produsen Putra Bupolo, Koperasi Produsen Penambang Emas Rakyat Klih, Koperasi Produsen Gunung Botak Persada, dan Koperasi Produsen Tambang Rakyat Waeapo. (HT-01)








