AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Komisi II DPRD Provinsi Maluku tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Pohon. Aturan ini ditargetkan menjadi regulasi pertama di Indonesia yang menyelaraskan pengelolaan pohon dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur publik.
Sebagai langkah awal penyusunan Ranperda hak inisiatif tersebut, Komisi II DPRD Maluku melakukan studi banding ke Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Blok M, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, dengan didampingi Wakil GM PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Gamal Kambey dan Ramli Malawat. Rombongan diterima langsung oleh EVP PLN Pusat Ahmad Muzakir bersama tim Divisi Operasi Distribusi (ODM) Gati Jayeng dan Nur Adi Firawan, serta perwakilan Divisi Regulasi dan Kebijakan (RKJ) Widayaka dan Arsyad Irvana.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Irawadi menjelaskan, PLN menjadi mitra penting dalam pembahasan regulasi ini karena pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan kerap beririsan dengan keberadaan pohon dan lahan milik masyarakat.
Pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), hingga fasilitas pembangkit membutuhkan aturan main yang jelas saat melintasi ruang tumbuh tanaman warga.
“Perda ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memfasilitasi agar masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan infrastruktur PLN tetap berjalan baik. Terjadi simbiosis mutualisme; program PLN jalan dan masyarakat menikmati hasilnya,” ujar Irawadi saat dihubungi dari Ambon, Senin (31/8/2026).
Ia menambahkan, inisiatif ini merupakan perintis di tingkat nasional. Dari 38 provinsi di Indonesia, Maluku menjadi daerah pertama yang merancang regulasi khusus mengenai pengelolaan pohon yang diselaraskan dengan tata ruang pembangunan jaringan publik.
“Kami ingin ada aturan yang jelas. Pembangunan tetap berjalan, masyarakat tidak dirugikan, serta keberadaan pohon dan lingkungan tetap terlindungi,” tegasnya.
Pihak PLN Pusat menyambut positif dan mendukung penuh langkah Komisi II DPRD Maluku agar Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Perda resmi. Dukungan ini diharapkan memperkuat substansi regulasi, terutama dalam menciptakan keselarasan antara pembangunan infrastruktur listrik, hak masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Maluku. (HT-01)











