AMBON, HEADLINETIMUR.COM.– Reses Masa Sidang III Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin, untuk menyerap aspirasi konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ambon.
Dua periode dipercaya bertugas di Parlemen Karang Panjang, Sekretaris DPW PPP Provinsi Maluku ini terus konsisten hadir di tengah warga—baik lewat agenda reses resmi maupun berbagai undangan kegiatan kemasyarakatan.
Menanggapi kompleksnya kebutuhan warga, mulai dari penataan pemukiman, masalah Bantuan Sosial (Bansos), hingga sarana infrastruktur, Rovik menegaskan komitmennya di hadapan ratusan warga Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kamis (3/9/2026). Ia berjanji mengawal perbaikan kawasan tersebut melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Insya Allah tahun depan saya pastikan dorong peningkatan pemukiman warga. Pembangunan jalan setapak, talud, dan fasilitas lainnya akan saya perjuangkan secara bertahap melalui koordinasi dengan masing-masing Ketua RT,” ujar Rovik.
Sebagai putra daerah yang tumbuh besar di Air Salobar, Rovik menegaskan komitmen moralnya untuk membangun kampung halaman tidak perlu diragukan lagi. Perjuangan tersebut juga mencakup pembenahan fasilitas pendidikan setempat, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Bagi saya, memajukan kampung ini adalah tanggung jawab moral. Namun, perjuangan politik butuh kebersamaan dan konsistensi demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Dalam dialog terbuka tersebut, warga menyampaikan beragam aspirasi—mulai dari pengadaan kursi hajatan, pembangunan aula warga, perluasan daya tampung Tempat Pemakaman Umum (TPU), hingga perbaikan plafon masjid yang dinilai rawan ambruk.
Rovik merespons cepat keluhan terkait tempat ibadah. Meski efisiensi keuangan daerah menuntut skala prioritas, ia memastikan renovasi plafon masjid akan segera ditangani demi keselamatan jemaah.
Selain masalah fisik, warga juga mengeluhkan kebijakan pengelompokan Desil yang menjadi syarat penerima Bansos. Sebanyak 17 warga Air Salobar yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan mendadak dicoret dari daftar penerima bantuan karena masuk dalam kategori Desil 6 atau menengah-sejahtera.
Rovik menyayangkan hal tersebut dan mengkritik metode pendataan yang digunakan.
“Fenomena Desil ini terjadi di banyak daerah. Metode perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) kurang tepat karena pendapatan warga seharunya dikalkulasikan secara riil dengan tingkat pengeluaran kebutuhan pokok saat ini,” pungkasnya. (HT-01)












