AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan hingga disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat perdana Pansus yang digelar di ruang Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Barends, tersebut mengagendakan mendengarkan pandangan dari DPD RI, seluruh fraksi DPR RI, serta tanggapan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pihak pemerintah dihadiri langsung oleh Wamendagri Bima Arya, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wamenlu Hafaz Ugroseno. Selain itu, hadir pula jajaran Kementerian Pertahanan hingga Kemensetneg.
Ketua Pansus Mercy Barends menyampaikan bahwa kesepakatan dari seluruh elemen ini menandakan adanya komitmen bersama yang kuat untuk menuntaskan regulasi yang sudah lama dinantikan tersebut.
Senada dengan DPR, Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal pembahasan RUU ini ke tahap selanjutnya.
Fraksi Gerindra Soroti Harmonisasi Hukum dan Keamanan
Meskipun menyatakan setuju, Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan kritis dan strategis yang mendasar terkait isi draf RUU tersebut. Pandangan fraksi ini disampaikan langsung oleh Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi Gerindra daerah pemilihan (dapil) Maluku, Alimudin Kolatlena.
“Fraksi Partai Gerindra memandang kehadiran RUU Daerah Kepulauan merupakan manifestasi langsung dari amanat Pasal 25A UUD 1945. Ini wujud nyata komitmen kebangsaan kita untuk mewujudkan keadilan sosial,” ujar Alimudin.
Namun, setelah menelaah draf naskah akademik, Fraksi Gerindra merinci tiga catatan penting dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas keharmonisan hukum.
Pertama, potensi tumpang tindih kewenangan pengelolaan laut. Gerindra menyoroti draf RUU yang mengembalikan wewenang pengelolaan ruang laut hingga 4 mil kepada kabupaten/kota, serta atribusi izin pertambangan tertentu ke daerah.
Gerindra menilai aturan ini berpotensi disharmonis dengan UU Pemerintahan Daerah, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja.
“Karena itu, Frkasi Gerindra mendesak adanya komunikasi komprehensif dengan kementerian terkait agar tidak memicu sengketa kompetensi lembaga dan merusak iklim investasi,” ungkap Alimudin.
Kedua, sinkronisasi Dana Khusus Kepulauan (DKK). Terkait usulan sentralisasi anggaran baru lewat DKK, Gerindra mengingatkan bahwa tata kelola fiskal daerah sudah diatur ketat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan wajib dilakukan agar nomenklatur DKK dapat terintegrasi dengan baik dalam APBN tanpa melanggar hukum tata kelola keuangan negara.
Yang ketiga, perlunya pendekatan pertahanan di pulau terluar. Menurut Gerindra, kawasan pulau-pulau kecil dan terluar (PPKT) bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan beranda depan kedaulatan NKRI.
“Gerindra mendesak agar RUU ini tidak hanya fokus pada pendekatan kesejahteraan, tetapi harus mewajibkan pendekatan pertahanan-keamanan, seperti pembangunan sarana navigasi dan penguatan pangkalan militer,” ucap Ali.
Di akhir pandangannya, Alimudin menegaskan bahwa Fraksi Partai Gerindra menyatakan menyetujui RUU tentang Daerah Kepulauan untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (HT-01)









