Perda Investasi Maluku Harus Berpijak pada Realitas Kepulauan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM.– Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tidak disusun secara normatif belaka.

Menurutnya, substansi regulasi tersebut harus berpijak pada realitas Maluku sebagai daerah berciri kepulauan. Hal ini penting agar Perda tersebut mampu mengatasi berbagai kendala investasi secara konkret sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Kita menyusun Perda ini untuk mempermudah investasi. Jika keluhan-keluhan yang disampaikan di lapangan tidak disikapi secara serius di dalam regulasi, maka pembuatan Perda ini akan menjadi percuma,” ujar Yeremias di Ambon, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pembahasan Ranperda tersebut terus berjalan intensif dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Seluruh masukan yang terjaring akan dijadikan bahan penyempurnaan draf regulasi tersebut.

Yeremias menilai kebijakan investasi di Maluku tidak bisa disamakan dengan daerah daratan (kontinental). Tantangan konektivitas, tingginya biaya transportasi, dan belum meratanya pembangunan di wilayah kepulauan menuntut adanya pendekatan khusus.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar Kian Meresahkan, Saudah: Butuh Penanganan Menyeluruh

“Maluku ini terdiri dari ribuan pulau, bukan wilayah daratan yang menyatu. Oleh karena itu, pemberian insentif pun harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masing-masing daerah,” jelasnya.

Ia mencontohkan, aktivitas investasi saat ini masih tersentralisasi di wilayah dengan aksesibilitas yang relatif lebih baik seperti Kota Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Buru. Sementara itu, daerah kepulauan lainnya dinilai belum memiliki daya saing yang memadai untuk menarik minat penanam modal.

Guna mengatasi ketimpangan tersebut, Yeremias menyarankan agar skema pemberian insentif dibedakan secara zonasi. Langkah ini diharapkan dapat merangsang para investor untuk melirik dan mengembangkan usaha di wilayah-wilayah yang selama ini belum tersentuh pembangunan.

“Tujuan utama dari kehadiran Perda ini adalah menarik investasi masuk, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok Maluku,” tegasnya.

Baca Juga :  Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis

Untuk itu, ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum Setda Maluku mengkaji secara mendalam seluruh masukan yang ada.

Selain itu, pelibatan akademisi, khususnya dari Fakultas Hukum, dinilai krusial agar regulasi ini memiliki landasan yuridis yang kuat sekaligus aplikatif saat diimplementasikan.

Di sisi lain, Anggota Pansus DPRD Maluku, Ary Sahertian, menjelaskan bahwa Ranperda ini nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur norma-norma umum.

Sementara untuk ketentuan teknis pelaksanaannya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan diikuti oleh regulasi di tingkat kabupaten/kota.

“Perda ini akan menjadi acuan bersama bagi seluruh pemerintah daerah di Maluku. Namun, keberhasilan implementasinya tetap membutuhkan komitmen kolektif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, menjamin kepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Ary. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku
Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu
Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis
Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota
Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan
DPRD Maluku Godok Tujuh Ranperda, Samal Optimis Selesai Sesuai Target
Pansus RUU Daerah Kepulauan Tegaskan DKK Bukan Beban APBN
Serap Aspirasi di Maluku, Pansus Dorong RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIT

Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIT

Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:24 WIT

Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:19 WIT

Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT