AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Ratusan orang yang terdiri masyarakat dan pengurus Himpunan Mahasiswa Cabang (HMI) Cabang Namlea menggelar aksi demonstrasi di kantor DPR Buru, Senin (18/5/2026). Mereka mendesak personil TNI dari Yonif 733 Masariku ditarik dari kawasan tambang ilegal Gunung Botak.
Salah satu orator dari HMI Cabang Buru mengatakan, pengelolaan tambang dengan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seharusnya tidak dikelola oleh perusahaan skala industri.
Menurutnya, aturan mengenai tata kelola tambang rakyat saat ini tidak diindahkan. Sebanyak 10 koperasi yang telah memperoleh IPR diduga hanya dimanfaatkan sebagai tameng oleh sejumlah perusahaan tambang yang memberikan suntikan modal.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Indikasinya dinilai cukup kuat lantaran pembagian hasil pengelolaan tambang Gunung Botak dianggap tidak adil. Perusahaan memperoleh 70 hingga 80 persen, sedangkan koperasi hanya mendapat 20 sampai 30 persen.
“Supaya adil, koperasi harusnya 80 persen, sementara perusahaan 20 persen. Dengan begitu, penambang lokal bisa bekerja di koperasi dan sejahtera. Sebab, jika pendapatan koperasi minim, yang juga harus disetor ke daerah sebagai PAD, lalu masyarakat dapat apa?” tegasnya.
Dia menegaskan, meski Bupati dan Wakil Bupati tidak berada di tempat, aspirasi masyarakat akan terus dikawal oleh HMI Cabang Buru hingga mendapat respons dari pemerintah daerah (pemda) setempat.
“Rakyat tidak boleh lagi ditindas oleh aparat. Jangan usir warga dari tanahnya sendiri,” cetusnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga menilai pelibatan anggota TNI dalam penertiban dan pengosongan areal tambang Gunung Botak merupakan tindakan yang melanggar aturan.
Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan PP Nomor 39 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), di mana TNI hanya bertugas membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Bukan seperti Gubernur yang semena-mena menggunakan tangan besi, berkoordinasi dengan Pangdam untuk memobilisasi TNI dari Yonif 733/Masariku ke Gunung Botak. Gunung Botak bukan daerah perang. Agresi militer tidak boleh terjadi untuk menindas masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat meminta Bupati dan Wakil Bupati Buru segera berkoordinasi dengan Panglima Kodam XVI/Pattimura dan Kapolda Maluku. Tujuannya agar memberikan kewenangan kewilayahan kepada Kodim 1506/Buru dan Polres Buru dalam menjaga kamtibmas di Gunung Botak.
“Mereka yang lebih tahu seluk-beluk masyarakat di sini, bukan Raider 733. Raider 733 itu mestinya ditugaskan ke wilayah perbatasan, bukan datang untuk menindas rakyat Buru di Gunung Botak,” jelas pria yang merupakan pensiunan TNI AD tersebut.
Ia juga menyentil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 (atau putusan terkait lainnya) yang menjabarkan bahwa pengelolaan lahan adat harus dikembalikan kepada masyarakat adat.
Pantauan media ini di media sosial Facebook, ratusan warga yang terdiri dari masyarakat biasa, penambang, hingga organisasi kepemudaan (OKP) ikut terlibat dalam aksi kali ini.
Sayangnya, aksi tersebut tidak mendapat respons, baik dari Bupati Buru Ikram Umasugi, Wakil Bupati Sudarmo, maupun Sekretaris Daerah Buru.
Akibat kekecewaan tersebut, massa akhirnya merangsek masuk ke bagian dalam kantor bupati hingga naik ke lantai 2. Mereka bahkan sempat mencoba menggedor pintu ruangan kerja bupati. (HT-01)









