HMI dan Warga Buru Demo, Desak Personil TNI Yonif 733 Tarik Diri dari Gunung Botak

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 17:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Ratusan orang yang terdiri masyarakat dan pengurus Himpunan Mahasiswa Cabang (HMI) Cabang Namlea menggelar aksi demonstrasi di kantor DPR Buru, Senin (18/5/2026). Mereka mendesak personil TNI dari Yonif 733 Masariku ditarik dari kawasan tambang ilegal Gunung Botak.

Salah satu orator dari HMI Cabang Buru mengatakan, pengelolaan tambang dengan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seharusnya tidak dikelola oleh perusahaan skala industri.

Menurutnya, aturan mengenai tata kelola tambang rakyat saat ini tidak diindahkan. Sebanyak 10 koperasi yang telah memperoleh IPR diduga hanya dimanfaatkan sebagai tameng oleh sejumlah perusahaan tambang yang memberikan suntikan modal.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasinya dinilai cukup kuat lantaran pembagian hasil pengelolaan tambang Gunung Botak dianggap tidak adil. Perusahaan memperoleh 70 hingga 80 persen, sedangkan koperasi hanya mendapat 20 sampai 30 persen.

“Supaya adil, koperasi harusnya 80 persen, sementara perusahaan 20 persen. Dengan begitu, penambang lokal bisa bekerja di koperasi dan sejahtera. Sebab, jika pendapatan koperasi minim, yang juga harus disetor ke daerah sebagai PAD, lalu masyarakat dapat apa?” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Disdukcapil Ambon Tahap I Diperpanjang 50 Hari

Dia menegaskan, meski Bupati dan Wakil Bupati tidak berada di tempat, aspirasi masyarakat akan terus dikawal oleh HMI Cabang Buru hingga mendapat respons dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Rakyat tidak boleh lagi ditindas oleh aparat. Jangan usir warga dari tanahnya sendiri,” cetusnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan warga menilai pelibatan anggota TNI dalam penertiban dan pengosongan areal tambang Gunung Botak merupakan tindakan yang melanggar aturan.

Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan PP Nomor 39 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), di mana TNI hanya bertugas membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Bukan seperti Gubernur yang semena-mena menggunakan tangan besi, berkoordinasi dengan Pangdam untuk memobilisasi TNI dari Yonif 733/Masariku ke Gunung Botak. Gunung Botak bukan daerah perang. Agresi militer tidak boleh terjadi untuk menindas masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat meminta Bupati dan Wakil Bupati Buru segera berkoordinasi dengan Panglima Kodam XVI/Pattimura dan Kapolda Maluku. Tujuannya agar memberikan kewenangan kewilayahan kepada Kodim 1506/Buru dan Polres Buru dalam menjaga kamtibmas di Gunung Botak.

Baca Juga :  Komnas HAM Nilai Komitmen HAM Pemkot Ambon

“Mereka yang lebih tahu seluk-beluk masyarakat di sini, bukan Raider 733. Raider 733 itu mestinya ditugaskan ke wilayah perbatasan, bukan datang untuk menindas rakyat Buru di Gunung Botak,” jelas pria yang merupakan pensiunan TNI AD tersebut.

Ia juga menyentil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 (atau putusan terkait lainnya) yang menjabarkan bahwa pengelolaan lahan adat harus dikembalikan kepada masyarakat adat.

Pantauan media ini di media sosial Facebook, ratusan warga yang terdiri dari masyarakat biasa, penambang, hingga organisasi kepemudaan (OKP) ikut terlibat dalam aksi kali ini.

Sayangnya, aksi tersebut tidak mendapat respons, baik dari Bupati Buru Ikram Umasugi, Wakil Bupati Sudarmo, maupun Sekretaris Daerah Buru.

Akibat kekecewaan tersebut, massa akhirnya merangsek masuk ke bagian dalam kantor bupati hingga naik ke lantai 2. Mereka bahkan sempat mencoba menggedor pintu ruangan kerja bupati. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Hari Menghilang di Laut, Nelayan Asal Desa Kawa Ditemukan Selamat
Empat Hari Hilang di Laut Seram, Nelayan Desa Kawa Belum Ditemukan
Ombudsman Maluku Terima 528 Aduan Masyarakat Haruku, 25 Ditindaklanjuti
Pemprov Maluku dan Presiden Salurkan 143 Hewan Kurban
Wali Kota Ambon Dukung Langkah Korban Longsor BTN Gadihu Polisikan Pengembang
Pelaku UMKM Desa Lokki Tolak Pembangunan Gerai Indomaret dan Alfamidi
Alimudin Kolatlena Dorong Masjid Tua Wapauwe Jadi Cagar Budaya Nasional
Lapak Pasar Lama yang Dijadikan Tempat Tinggal Bakal Dibongkar

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIT

Empat Hari Menghilang di Laut, Nelayan Asal Desa Kawa Ditemukan Selamat

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:51 WIT

Empat Hari Hilang di Laut Seram, Nelayan Desa Kawa Belum Ditemukan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:24 WIT

Ombudsman Maluku Terima 528 Aduan Masyarakat Haruku, 25 Ditindaklanjuti

Senin, 25 Mei 2026 - 20:35 WIT

Pemprov Maluku dan Presiden Salurkan 143 Hewan Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIT

Wali Kota Ambon Dukung Langkah Korban Longsor BTN Gadihu Polisikan Pengembang

Berita Terbaru