AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Alimudin Kolatlena, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Advance Training atau Latihan Kader III (LK III) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang digelar di Ambon, Jumat (31/7/2026).
Dalam pemaparannya, Alimudin menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Menurutnya, RUU tersebut bukan sekadar instrumen hukum untuk membentuk norma baru, melainkan pintu masuk utama demi memastikan keadilan pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat di wilayah kepulauan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukanlah semata-mata keinginan politik, melainkan kebutuhan riil rakyat yang dimandatkan oleh konstitusi. Hal ini penting agar pemerataan dan keadilan pembangunan nasional dapat terwujud,” ujar Alimudin di hadapan para peserta pelatihan.

Politisi asal Maluku ini juga mengapresiasi penyelenggaraan LK III yang diinisiasi oleh Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku tersebut. Ia berharap forum kepemimpinan mahasiswa tingkat nasional ini dapat melahirkan pemikiran serta rekomendasi yang berdampak nyata.
“Semoga momentum Advance Training LK III HMI ini dapat melahirkan rekomendasi strategis. Kita butuh komitmen bersama untuk menjadikan RUU Daerah Kepulauan sebagai tonggak keadilan pembangunan nasional, sekaligus instrumen vital dalam memperkuat kedaulatan NKRI,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat menghadiri pertemuan Pansus dan Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan di lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026), anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Alimudin Kolatlena, menyatakan optimismenya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut Alimudin menjelaskan bahwa RUU ini mulanya diusulkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Proses administrasi kemudian berjalan cepat hingga diterbitkannya surat Presiden pada Januari 2026.
“Pimpinan DPR menyurati Presiden pada November 2025, dan di Januari 2026 Presiden mengeluarkan surat balasan serta menugaskan delapan kementerian untuk membahas RUU ini bersama DPR. Prosesnya berjalan sangat cepat,” ujar Alimudin.
Ia menambahkan, seluruh fraksi di DPR RI yang berjumlah delapan fraksi telah menyatakan persetujuan dan dukungan penuh untuk membahas RUU Daerah Kepulauan.
Mengingat perjalanan RUU ini telah melalui proses panjang selama puluhan tahun, Alimudin berharap komitmen politik antara DPR dan pemerintah pusat dapat segera membuahkan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Jika ada titik temu antara DPR dan pemerintah pusat, insya Allah RUU Daerah Kepulauan ini dapat segera kita sahkan menjadi undang-undang,” pungkas mantan anggota DPRD Maluku tersebut. (HT-01)









