JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM — Amnesty International Indonesia bersama Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukkan norma pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Langkah ini dinilai krusial agar pemberantasan korupsi tidak lagi sekadar berfokus pada kerugian keuangan negara, melainkan juga pada pemulihan hak masyarakat sebagai korban.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penanganan korupsi dan perlindungan HAM harus berjalan beriringan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Ini adalah momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi lewat lensa HAM,” ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Usman menjelaskan, kerangka hukum UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih memandang korupsi sebatas kejahatan finansial yang merugikan entitas negara.
Konstruksi hukum tersebut mengabaikan fakta bahwa masyarakat luas merupakan pihak yang menanggung dampak langsung dari praktik rasuah.
Usman membeberkan sejumlah dampak korupsi terhadap pemenuhan hak mendasar warga, antara lain korupsi tata kelola batubara yang memicu pemadaman listrik massal.
Korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengancam anggaran layanan publik serta memicu kasus keracunan massal pada anak sekolah, kasus korupsi Asabri yang merogoh dana jaminan hari tua prajurit TNI dan Polri.
Kemudian kasus korupsi timah di Bangka Belitung yang merusak lingkungan tanpa adanya mekanisme pemulihan bagi warga terdampak.
Akibat ketiadaan status “korban” bagi masyarakat dalam undang-undang, mekanisme pemulihan hak warga yang dirampas menjadi sangat sulit direalisasikan.
“Padahal, pengakuan atas hak korban korupsi telah diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006,” papar Usman.
Soroti Kinerja Jampidsus dan Penegakan Hukum Berat
Selain masalah norma hukum, Amnesty International juga menyoroti peran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Usman menilai lembaga yang menangani penanganan korupsi dan pelanggaran HAM berat tersebut belum memberikan perhatian yang seimbang.
Ketiadaan perspektif HAM dalam penanganan kejahatan khusus dinilai membuat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu—seperti Tragedi Trisakti hingga Semanggi I dan II—menjadi terlantarkan.
“Di sisi lain, revisi UU Tipikor ini juga dipandang penting untuk memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para penegak hukum antikorupsi dan pembela HAM, guna mencegah berulangnya kasus kriminalisasi maupun teror fisik seperti yang pernah dialami mantan pimpinan dan penyidik KPK,” jelas Usman Hamid.
Sikap Amnesty sejalan dengan temuan dokumen penelitian Komnas HAM bertajuk “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi” yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam riset tersebut, Komnas HAM merekomendasikan beberapa poin utama kepada DPR dan Pemerintah, yakni melegitimasi korupsi sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU Tipikor.
Selain itu, mengakui dan mendefinisikan masyarakat secara eksplisit sebagai korban tindak pidana korupsi, membangun mekanisme pemulihan hak-hak korban korupsi yang adil dan akuntabel.
Desakan dari berbagai lembaga ini mengemuka seiring rencana Badan Legislasi (Balag) DPR RI yang dijadwalkan akan melakukan revisi terbatas terhadap UU Pemberantasan Tipikor. (HT-01)









