Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO)

Sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO)

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM  — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada.

Dalam putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026), Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan konstitusional bahwa kepala daerah hanya dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dapat menunjukkan secara jelas kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.

Baca Juga :  1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pembentukan Lembaga Akreditas

“Mahkamah tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan dilansir dari laman MK.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Berdasarkan putusan-putusan tersebut, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Latar Belakang Gugatan
Permohonan uji materi tersebut berangkat dari munculnya kembali wacana yang berkembang di ruang publik mengenai kemungkinan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD.

Menurut para pemohon, frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dinilai masih membuka ruang multitafsir. Mereka khawatir ketentuan tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengubah sistem pilkada langsung tanpa perlu mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  Utang Pemerintah Indonesia Per Akhir 2025 Tercatat Mencapai Rp9,637,90 Triliun

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 11 Juni 2026, para pemohon berpendapat bahwa pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998 yang memperkuat prinsip kedaulatan rakyat.

Mereka menilai sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah menimbulkan jarak antara masyarakat dan proses demokrasi lokal sehingga perlu ada kepastian hukum agar mekanisme tersebut tidak kembali diterapkan.

Namun MK berpandangan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang karena para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang secara langsung ditimbulkan oleh norma yang diuji.

Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tetap berlaku tanpa perubahan, sementara mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung masih tetap menjadi sistem yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini. (NET)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK
Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN
Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran
28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Copot Dadan Hindayana, Prabowo Angkat Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN
Momentum Hari Pancasila, Saiful Chaniago Ajak Generasi Muda Bumikan Nilai Kebangsaan
Koalisi Sipil Soroti Menguatnya Militerisme hingga Ancaman Krisis Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:30 WIT

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:52 WIT

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIT

Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIT

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIT

28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan

Berita Terbaru

Sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO)

Nasional

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Selasa, 30 Jun 2026 - 17:30 WIT

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT