AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Masyarakat Desa Wulur, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), secara tegas menyatakan sikap menolak wilayahnya dimasukkan ke dalam kawasan konservasi perairan laut Damer. Penolakan ini dipicu oleh proses penetapan kawasan yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi masyarakat.
Penolakan tersebut diputuskan secara mufakat melalui rapat besar bersama masyarakat Desa Wulur yang berlangsung di Balai Pemuda Desa Wulur pada Senin (20/04/2026). Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIT ini dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh lapisan masyarakat setempat
Berdasarkan berita acara rapat, terdapat empat keputusan penting yang dihasilkan. Pertama, Pemerintah Desa dan masyarakat Wulur menolak segala bentuk program maupun kegiatan konservasi di wilayah petuanan mereka.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, pemberlakuan sasi terhadap penyu yang naik ke darat serta tanaman bonsai di Pulau Terbang Utara dan Selatan sebagai bentuk perlindungan mandiri oleh masyarakat.
Ketiga, bagi masyarakat luar yang memasuki wilayah petuanan Desa Wulur untuk mengambil pasir, kayu, penyu, dan sumber daya alam lainnya tanpa izin resmi dari Pemerintah Desa Wulur, akan diproses sesuai aturan desa yang berlaku.
Keempat, masyarakat Wulur diperbolehkan mengambil pasir secara terbatas khusus untuk keperluan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kehli.
Menyusul Langkah Desa Batumerah
Sikap tegas Desa Wulur ini menyusul langkah serupa yang diambil oleh Pemerintah Desa Batumerah. Pada 1 April 2026 lalu, Desa Batumerah juga menyatakan penolakan terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Damer.
Masyarakat adat merasa diabaikan karena penetapan tersebut baru diketahui secara luas empat tahun setelah diterbitkan. Proses penetapan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai cacat prosedural karena tidak melibatkan masyarakat adat sejak tahap awal.
“Kami menilai hak-hak kami sebagai masyarakat adat tidak diperhitungkan. Ini menyangkut ruang hidup kami. Pemerintah seolah melakukan proses yang salah dengan tidak melibatkan kami sejak awal,” ujar salah satu perwakilan warga dalam rapat tersebut.
Penetapan zona inti dalam kawasan konservasi tersebut dianggap merampas ruang kelola wilayah petuanan laut yang telah dijaga secara turun-temurun. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku serta Yayasan Blue Alliance Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait gelombang penolakan ini.
Sebagai informasi, Taman Perairan Damer ditetapkan melalui Kepmen KP Nomor 4 Tahun 2022 dengan luas mencapai 297.143,91 hektar. Kawasan ini awalnya dirancang untuk melindungi ekosistem terumbu karang, padang lamun, serta habitat bagi penyu hijau, hiu martil, dan populasi dugong.
Meski bertujuan untuk pelestarian dan kesejahteraan, ketiadaan dialog partisipatif kini memicu resistensi dari masyarakat lokal yang merasa kedaulatan wilayahnya terancam. (HT-01)








