Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk tidak mengambil opsi pemberhentian massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai honorer yang sudah ada saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito merespons keluhan sejumlah kepala daerah yang mengaku kesulitan dalam mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK dan tenaga honorer.

“Jadi, saya tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tito menekankan bahwa tenaga kerja yang sudah ada tidak boleh diberhentikan demi menjaga stabilitas dan mencegah keresahan di kalangan pegawai. Namun sebagai solusinya, mantan Kapolri tersebut meminta para kepala daerah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru, khususnya di sektor administrasi.

Baca Juga :  Saadiah Uluputty Desak Pemerintah Perluas Kuota Mudik Gratis Kapal Laut ke Indonesia Timur

“Kami minta kepala daerah tidak usah menarik tenaga honorer lagi, apalagi tenaga honorer administrasi yang non-skill,” tegasnya.

Menurut Tito, penambahan personel baru tanpa keahlian khusus hanya akan memperberat beban keuangan pemerintah daerah (Pemda), baik bagi pejabat saat ini maupun kepala daerah pada periode berikutnya. Belanja pegawai yang membengkak dikhawatirkan dapat menggerus porsi anggaran pembangunan.

Meski melarang rekrutmen tenaga administrasi, Mendagri memberikan pengecualian untuk sektor-sektor krusial. Ia tetap mendorong Pemda untuk merekrut tenaga honorer di bidang pendidikan (guru) dan pelayanan kesehatan.

Strategi Menuju Target UU HKPD 2027
Langkah pembatasan rekrutmen ini merupakan bagian dari strategi Kemendagri dalam membantu Pemda menyesuaikan postur belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen.

Target ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan berlaku efektif mulai tahun 2027.

Baca Juga :  Anik Coffee Point Hadirkan Konsep Ngopi dan Ruang Refleksi Diri

Untuk mengimbangi pembatasan tersebut, Tito mendorong kreativitas Pemda dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia membagikan beberapa contoh sukses yang bisa ditiru oleh daerah lain, yakni Kota Pekanbaru yang berhasil mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun berkat strategi kemudahan perizinan investasi.

Kemudian, Kabupaten Banyuwangi sukses mengintegrasikan sistem pajak restoran dan hotel secara langsung (real-time) ke sistem Pemda, yang berdampak signifikan pada lonjakan PAD.

Selain optimalisasi pajak dan perizinan, Mendagri juga meminta pemerintah daerah memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu menjadi mesin pencetak pendapatan baru bagi daerah, bukan justru menjadi beban APBD. (HT-01/JPNN)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK
Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN
28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Copot Dadan Hindayana, Prabowo Angkat Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN
Momentum Hari Pancasila, Saiful Chaniago Ajak Generasi Muda Bumikan Nilai Kebangsaan
Koalisi Sipil Soroti Menguatnya Militerisme hingga Ancaman Krisis Ekonomi
Rizal Sangadji Apresiasi Penunjukan Putra Maluku, Arnold Ritiauw sebagai Dirjen SDA Kementerian PU

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:52 WIT

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIT

Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIT

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIT

28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52 WIT

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT