Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk tidak mengambil opsi pemberhentian massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai honorer yang sudah ada saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito merespons keluhan sejumlah kepala daerah yang mengaku kesulitan dalam mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK dan tenaga honorer.

“Jadi, saya tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tito menekankan bahwa tenaga kerja yang sudah ada tidak boleh diberhentikan demi menjaga stabilitas dan mencegah keresahan di kalangan pegawai. Namun sebagai solusinya, mantan Kapolri tersebut meminta para kepala daerah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru, khususnya di sektor administrasi.

Baca Juga :  Link Anik Works Jadi Platform Kurasi Produk Digital dan UMKM Terpercaya

“Kami minta kepala daerah tidak usah menarik tenaga honorer lagi, apalagi tenaga honorer administrasi yang non-skill,” tegasnya.

Menurut Tito, penambahan personel baru tanpa keahlian khusus hanya akan memperberat beban keuangan pemerintah daerah (Pemda), baik bagi pejabat saat ini maupun kepala daerah pada periode berikutnya. Belanja pegawai yang membengkak dikhawatirkan dapat menggerus porsi anggaran pembangunan.

Meski melarang rekrutmen tenaga administrasi, Mendagri memberikan pengecualian untuk sektor-sektor krusial. Ia tetap mendorong Pemda untuk merekrut tenaga honorer di bidang pendidikan (guru) dan pelayanan kesehatan.

Strategi Menuju Target UU HKPD 2027
Langkah pembatasan rekrutmen ini merupakan bagian dari strategi Kemendagri dalam membantu Pemda menyesuaikan postur belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen.

Target ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan berlaku efektif mulai tahun 2027.

Baca Juga :  Kementerian ESDM Tetapkan Perusahaan Afiliasi Israel Kelola Proyek Panas Bumi di Maluku Utara

Untuk mengimbangi pembatasan tersebut, Tito mendorong kreativitas Pemda dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia membagikan beberapa contoh sukses yang bisa ditiru oleh daerah lain, yakni Kota Pekanbaru yang berhasil mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun berkat strategi kemudahan perizinan investasi.

Kemudian, Kabupaten Banyuwangi sukses mengintegrasikan sistem pajak restoran dan hotel secara langsung (real-time) ke sistem Pemda, yang berdampak signifikan pada lonjakan PAD.

Selain optimalisasi pajak dan perizinan, Mendagri juga meminta pemerintah daerah memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu menjadi mesin pencetak pendapatan baru bagi daerah, bukan justru menjadi beban APBD. (HT-01/JPNN)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

El Nino Memicu Penundaan Musim Hujan, Maluku Diprediksi November 2026
Cegah PHK Massal PPPK, Pempus Tambah TKD Rp18,9 Triliun untuk 540 Daerah
Tetap Waspada, September Masih Jadi Fase Kritis Karhutla
Pansus Optimistis RUU Daerah Kepulauan Rampung Tahun Ini, Kemenkeu Siapkan Skema Pendanaan
Status Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, Menkeu Jamin Tak Bebani Fiskal
Masuk Pembahasan Tripartit, Presiden Prabowo Optimis RUU Daerah Kepulauan Disahkan Tahun Ini
Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:00 WIT

El Nino Memicu Penundaan Musim Hujan, Maluku Diprediksi November 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 18:54 WIT

Cegah PHK Massal PPPK, Pempus Tambah TKD Rp18,9 Triliun untuk 540 Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 20:07 WIT

Tetap Waspada, September Masih Jadi Fase Kritis Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 13:49 WIT

Pansus Optimistis RUU Daerah Kepulauan Rampung Tahun Ini, Kemenkeu Siapkan Skema Pendanaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:25 WIT

Status Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, Menkeu Jamin Tak Bebani Fiskal

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT