Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk tidak mengambil opsi pemberhentian massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai honorer yang sudah ada saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito merespons keluhan sejumlah kepala daerah yang mengaku kesulitan dalam mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK dan tenaga honorer.

“Jadi, saya tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tito menekankan bahwa tenaga kerja yang sudah ada tidak boleh diberhentikan demi menjaga stabilitas dan mencegah keresahan di kalangan pegawai. Namun sebagai solusinya, mantan Kapolri tersebut meminta para kepala daerah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru, khususnya di sektor administrasi.

Baca Juga :  Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

“Kami minta kepala daerah tidak usah menarik tenaga honorer lagi, apalagi tenaga honorer administrasi yang non-skill,” tegasnya.

Menurut Tito, penambahan personel baru tanpa keahlian khusus hanya akan memperberat beban keuangan pemerintah daerah (Pemda), baik bagi pejabat saat ini maupun kepala daerah pada periode berikutnya. Belanja pegawai yang membengkak dikhawatirkan dapat menggerus porsi anggaran pembangunan.

Meski melarang rekrutmen tenaga administrasi, Mendagri memberikan pengecualian untuk sektor-sektor krusial. Ia tetap mendorong Pemda untuk merekrut tenaga honorer di bidang pendidikan (guru) dan pelayanan kesehatan.

Strategi Menuju Target UU HKPD 2027
Langkah pembatasan rekrutmen ini merupakan bagian dari strategi Kemendagri dalam membantu Pemda menyesuaikan postur belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen.

Target ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan berlaku efektif mulai tahun 2027.

Baca Juga :  Lentera Rumpun Kasih Fokus pada Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Komunitas

Untuk mengimbangi pembatasan tersebut, Tito mendorong kreativitas Pemda dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia membagikan beberapa contoh sukses yang bisa ditiru oleh daerah lain, yakni Kota Pekanbaru yang berhasil mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun berkat strategi kemudahan perizinan investasi.

Kemudian, Kabupaten Banyuwangi sukses mengintegrasikan sistem pajak restoran dan hotel secara langsung (real-time) ke sistem Pemda, yang berdampak signifikan pada lonjakan PAD.

Selain optimalisasi pajak dan perizinan, Mendagri juga meminta pemerintah daerah memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu menjadi mesin pencetak pendapatan baru bagi daerah, bukan justru menjadi beban APBD. (HT-01/JPNN)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP
Masukan Delapan Daerah Kepulauan Pada RDPU Akan Diuji Kesesuaian Regulasinya

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:25 WIT

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIT

Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:16 WIT

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04 WIT

Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT