JAKARTA,HEADLINETIMUR.COM. — Selain kewenangan daerah, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan juga membahas skema pendanaan.
Sejauh ini, Pansus telah mempertimbangkan skema pendanaan yang dianggap memberikan keadilan bagi daerah-daerah berbasis kepulauan.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026) mengatakan, akar masalah yang melatari urgensi RUU ini adalah ketimpangan kebijakan pembangunan yang selama ini dinilai diskriminatif terhadap daerah kepulauan, perbatasan, serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ketimpangan struktural inilah yang kemudian memicu tingginya angka kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
Menurutnya, begitu formula kewenangan selesai dirumuskan, pendanaan pembangunan untuk daerah kepulauan akan mengikuti dengan sendirinya.
Skema ini memiliki basis konstitusional yang kuat pada Pasal 18B UUD 1945, yang memberikan ruang bagi terminologi “khusus” sebagai payung hukum kekhususan daerah kepulauan.
Tiga Skema Dana Khusus Kepulauan
Sementara itu, untuk Dana Khusus Kepulauan (DKK), Mercy memaparkan tiga skema mekanisme pendanaan yang sedang dipertimbangkan oleh Pansus.
Skema Pertama dengan sistem top-up (tambahan) dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah berjalan saat ini.
Skema Kedua, pendanaan mandiri di luar top-up DAU/DAK yang difokuskan pada penuntasan infrastruktur dasar dan penguatan investasi kemaritiman.
“Justifikasinya, investasi di wilayah kepulauan akan memberikan dampak multiplikatif (multiplier effect) berupa setoran pajak, PNBP, dan pendapatan lain yang nantinya kembali ke kas pusat secara bertahap,” jelas Mercy.
Adapun Skema Ketiga ialah pendanaan berbasis multisektor yang melibatkan seluruh kementerian terkait secara serentak. Skema ini dirancang untuk menghindari intervensi anggaran yang bersifat sporadis dan parsial.
Sementara itu, terkait batas kewenangan pengelolaan laut, Mercy menyampaikan bahwa saat ini kewenangan provinsi masih terbatas pada jarak 12 mil laut.
Meski demikian, muncul aspirasi dari sejumlah daerah yang meminta perluasan hingga 30 mil laut, serupa dengan hak kekhususan yang telah diterapkan di Provinsi Aceh.
Pansus kini tengah menggodok opsi pembagian kewenangan baru. Salah satu opsinya adalah memberikan hak kelola wilayah 0–4 mil laut kepada pemerintah kabupaten/kota, sementara wilayah 4–12 mil laut dikelola oleh pemerintah provinsi.
Desain ‘lex specialis’ ini berpotensi menganulir ketentuan kewenangan 12 mil laut yang berlaku umum dalam undang-undang lain.
Harus Masuk Masuk Batang Tubuh RUU
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, menegaskan tolok ukur keberhasilan RUU ini bukanlah seberapa cepat pembahasannya rampung, melainkan seberapa jauh aturan tersebut dapat diimplementasikan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat di daerah kepulauan.
Komitmen Pansus ini sejalan dengan rekomendasi Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI) pada RDP sebelumnya.
APPKI mendorong agar RUU Daerah Kepulauan berkedudukan sebagai lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum), agar posisinya tidak kalah oleh aturan sektoral lain seperti UU Pemerintahan Daerah maupun UU Cipta Kerja.
Untuk memastikan efektivitasnya, kata Anis, skema pendanaan khusus yang diusulkan APPKI dilengkapi dengan sejumlah mekanisme pengaman, antara lain penetapan dan alokasi anggaran yang dikunci sejak awal,
penyaluran berbasis kriteria objektif di setiap daerah, dan pemanfaatan dana yang bersifat earmarked (terikat peruntukan).
“Rangkaian pengaman ini dirancang khusus agar Dana Khusus Kepulauan tidak sekadar menjadi norma di atas kertas, seperti yang dikhawatirkan terjadi pada undang-undang sebelumnya,” jelas dia.
Menurut Anis, formula DKK menjadi krusial karena kebutuhan anggaran di setiap provinsi kepulauan tidak seragam.
Terlebih, menurut Anis, saat ini masih ada ketimpangan keadilan fiskal antara wilayah daratan dan kelautan.
Tingginya biaya konektivitas serta mahalnya konstruksi antarpulau akan dipetakan secara khusus dalam RUU ini.
Melalui RUU ini, diharapkan afirmasi yang diberikan tetap bersifat nasional sebagai prinsip dasar.
“Namun, tingkat toleransi dan implementasinya wajib disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik unik masing-masing provinsi, bukan dipukul rata dengan satu angka tunggal,”pungkas Anis. (HT-01)









