Pansus Siapkan Tiga Skema Pendanaan dalam RUU Daerah Kepulauan

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Barends, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/202)
 (Foto: Jaka/Karisma)

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Barends, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/202) (Foto: Jaka/Karisma)

 JAKARTA,HEADLINETIMUR.COM. —  Selain kewenangan daerah, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan juga membahas skema pendanaan.

Sejauh ini, Pansus telah mempertimbangkan skema pendanaan yang dianggap memberikan keadilan bagi daerah-daerah berbasis kepulauan.

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026) mengatakan,  akar masalah yang melatari urgensi RUU ini adalah ketimpangan kebijakan pembangunan yang selama ini dinilai diskriminatif terhadap daerah kepulauan, perbatasan, serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketimpangan struktural inilah yang kemudian memicu tingginya angka kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.

Menurutnya, begitu formula kewenangan selesai dirumuskan, pendanaan pembangunan untuk daerah kepulauan akan mengikuti dengan sendirinya.

Skema ini memiliki basis konstitusional yang kuat pada Pasal 18B UUD 1945, yang memberikan ruang bagi terminologi “khusus” sebagai payung hukum kekhususan daerah kepulauan.

Tiga Skema Dana Khusus Kepulauan

Sementara itu, untuk Dana Khusus Kepulauan (DKK), Mercy memaparkan tiga skema mekanisme pendanaan yang sedang dipertimbangkan oleh Pansus.

Skema Pertama dengan sistem top-up (tambahan) dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah berjalan saat ini.

Skema Kedua, pendanaan mandiri di luar top-up DAU/DAK yang difokuskan pada penuntasan infrastruktur dasar dan penguatan investasi kemaritiman.

Baca Juga :  Perda Investasi Maluku Harus Berpijak pada Realitas Kepulauan

“Justifikasinya, investasi di wilayah kepulauan akan memberikan dampak multiplikatif (multiplier effect) berupa setoran pajak, PNBP, dan pendapatan lain yang nantinya kembali ke kas pusat secara bertahap,” jelas Mercy.

Adapun Skema Ketiga ialah pendanaan berbasis multisektor yang melibatkan seluruh kementerian terkait secara serentak. Skema ini dirancang untuk menghindari intervensi anggaran yang bersifat sporadis dan parsial.

Sementara itu, terkait batas kewenangan pengelolaan laut, Mercy menyampaikan bahwa saat ini kewenangan provinsi masih terbatas pada jarak 12 mil laut.

Meski demikian, muncul aspirasi dari sejumlah daerah yang meminta perluasan hingga 30 mil laut, serupa dengan hak kekhususan yang telah diterapkan di Provinsi Aceh.

Pansus kini tengah menggodok opsi pembagian kewenangan baru. Salah satu opsinya adalah memberikan hak kelola wilayah 0–4 mil laut kepada pemerintah kabupaten/kota, sementara wilayah 4–12 mil laut dikelola oleh pemerintah provinsi.

Desain ‘lex specialis’ ini berpotensi menganulir ketentuan kewenangan 12 mil laut yang berlaku umum dalam undang-undang lain.

Harus Masuk Masuk Batang Tubuh RUU

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, menegaskan tolok ukur keberhasilan RUU ini bukanlah seberapa cepat pembahasannya rampung, melainkan seberapa jauh aturan tersebut dapat diimplementasikan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat di daerah kepulauan.

Baca Juga :  Kebut Pembahasan RUU Daerah Kepulauan, Pansus Agendakan Serap Aspirasi Perdana ke Maluku dan Sulut

Komitmen Pansus ini sejalan dengan rekomendasi Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI) pada RDP sebelumnya.

APPKI mendorong agar RUU Daerah Kepulauan berkedudukan sebagai lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum), agar posisinya tidak kalah oleh aturan sektoral lain seperti UU Pemerintahan Daerah maupun UU Cipta Kerja.

Untuk memastikan efektivitasnya, kata Anis,  skema pendanaan khusus yang diusulkan APPKI dilengkapi dengan sejumlah mekanisme pengaman, antara lain penetapan dan alokasi anggaran yang dikunci sejak awal,
penyaluran berbasis kriteria objektif di setiap daerah, dan pemanfaatan dana yang bersifat earmarked (terikat peruntukan).

“Rangkaian pengaman ini dirancang khusus agar Dana Khusus Kepulauan tidak sekadar menjadi norma di atas kertas, seperti yang dikhawatirkan terjadi pada undang-undang sebelumnya,” jelas dia.

Menurut Anis, formula DKK menjadi krusial karena kebutuhan anggaran di setiap provinsi kepulauan tidak seragam.

Terlebih, menurut Anis, saat ini masih ada ketimpangan keadilan fiskal antara wilayah daratan dan kelautan.

Tingginya biaya konektivitas serta mahalnya konstruksi antarpulau akan dipetakan secara khusus dalam RUU ini.

Melalui RUU ini, diharapkan afirmasi yang diberikan tetap bersifat nasional sebagai prinsip dasar.

“Namun, tingkat toleransi dan implementasinya wajib disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik unik masing-masing provinsi, bukan dipukul rata dengan satu angka tunggal,”pungkas Anis. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku
Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku
DLHP Diminta Tak Ragu Tutup Lagi Mie Gacoan Ambon
Pinjaman Daerah Maluku Baru Rp296 Miliar, DPRD Desak Realistis Susun APBD-P 2026
Perkuat Pelindungan Perempuan, Komnas Perempuan dan DPRD Maluku Dorong Pembaruan Perda
DPRD Maluku Minta APBD Perubahan 2026 Disusun Sesuai Kemampuan Fiskal
DPRD Maluku Tutup Sidang III, Ini Agenda Masa Sidang Baru
Komisi VIII DPR RI Dukung Transformasi STABN Raden Wijaya Menjadi Institut

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:58 WIT

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Selasa, 22 September 2026 - 20:54 WIT

Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku

Senin, 21 September 2026 - 17:53 WIT

DLHP Diminta Tak Ragu Tutup Lagi Mie Gacoan Ambon

Sabtu, 19 September 2026 - 15:41 WIT

Pinjaman Daerah Maluku Baru Rp296 Miliar, DPRD Desak Realistis Susun APBD-P 2026

Jumat, 18 September 2026 - 18:37 WIT

Perkuat Pelindungan Perempuan, Komnas Perempuan dan DPRD Maluku Dorong Pembaruan Perda

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT