AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Agenda ini dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis dokumen kependudukan bagi masyarakat penghayat kepercayaan Naulu, sebuah langkah bersejarah dalam pemenuhan hak sipil di wilayah tersebut.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kerja sama hukum, acara tersebut diisi dengan penyerahan Tanda Inventarisasi serta dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga Naulu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko hukum. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, pemerintah daerah berharap potensi masalah hukum dapat diantisipasi sejak dini melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Kami berharap kerja sama ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri dalam memberikan kepastian hukum bagi jalannya roda pemerintahan,” ujar Bupati Zulkarnain.
Bupati Zulkarnain menegaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan bagi penghayat kepercayaan merupakan mandat negara dalam mengakui identitas resmi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Dengan memiliki KTP dan KK yang mencantumkan kolom kepercayaan, masyarakat Naulu kini memiliki akses penuh terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh lapisan masyarakat di Maluku Tengah. (HT-01)








