Percepat Pembahasan RUU Daerah Kepulauan, Pansus DPR dan DPD RI Gelar RDP dengan Kemenhan

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 16:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM.– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama DPD RI terus memacu penyelesaian regulasi tersebut.

Langkah ini diwujudkan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI untuk menjaring masukan strategis terkait kedaulatan dan keamanan wilayah kepulauan.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalannya RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Ir. H.T.A. Khalid dari Fraksi Partai Gerindra.

Hadir dalam rapat tersebut Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Alimudin Kolatlena.

Kehadiran para legislator dan senator ini menegaskan komitmen bersama dalam mempercepat pembahasan draf undang-undang yang dinilai krusial bagi pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar di Indonesia.

Alimudin Kolatlena dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pansus menilai pelibatan Kementerian Pertahanan sangat mendasar, mengingat karakteristik geografis daerah kepulauan memerlukan perhatian khusus, tidak hanya dari sisi penguatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari aspek pertahanan, keamanan, dan kedaulatan maritim.

Baca Juga :  Perda Investasi Maluku Harus Berpijak pada Realitas Kepulauan

Masukan dari Dirjen Strategi Pertahanan Kemenhan RI diharapkan dapat memperkuat muatan substansi RUU agar selaras dengan strategi pertahanan nasional.

“Pembahasan yang intensif ini ditargetkan mampu menghasilkan regulasi komprehensif yang berpihak pada kesejahteraan sekaligus keamanan masyarakat di daerah kepulauan,”ujar Alimudin.

Fraksi Gerindra Soroti Harmonisasi Hukum dan Keamanan

Meskipun menyatakan setuju, Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan kritis dan strategis yang mendasar terkait isi draf RUU tersebut. Pandangan fraksi ini disampaikan langsung oleh Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi Gerindra daerah pemilihan (dapil) Maluku, Alimudin Kolatlena.

“Fraksi Partai Gerindra memandang kehadiran RUU Daerah Kepulauan merupakan manifestasi langsung dari amanat Pasal 25A UUD 1945. Ini wujud nyata komitmen kebangsaan kita untuk mewujudkan keadilan sosial,” ujar Alimudin.

Namun, setelah menelaah draf naskah akademik, Fraksi Gerindra merinci tiga catatan penting dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas keharmonisan hukum.

Pertama, potensi tumpang tindih kewenangan pengelolaan laut. Gerindra menyoroti draf RUU yang mengembalikan wewenang pengelolaan ruang laut hingga 4 mil kepada kabupaten/kota, serta atribusi izin pertambangan tertentu ke daerah.

Baca Juga :  DPRD Maluku Godok Tujuh Ranperda, Samal Optimis Selesai Sesuai Target

Gerindra menilai aturan ini berpotensi disharmonis dengan UU Pemerintahan Daerah, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja.

“Karena itu, Frkasi Gerindra mendesak adanya komunikasi komprehensif dengan kementerian terkait agar tidak memicu sengketa kompetensi lembaga dan merusak iklim investasi,” ungkap Alimudin.

Kedua, sinkronisasi Dana Khusus Kepulauan (DKK). Terkait usulan sentralisasi anggaran baru lewat DKK, Gerindra mengingatkan bahwa tata kelola fiskal daerah sudah diatur ketat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan wajib dilakukan agar nomenklatur DKK dapat terintegrasi dengan baik dalam APBN tanpa melanggar hukum tata kelola keuangan negara.

Yang ketiga, perlunya pendekatan pertahanan di pulau terluar. Menurut Gerindra, kawasan pulau-pulau kecil dan terluar (PPKT) bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan beranda depan kedaulatan NKRI.

“Gerindra mendesak agar RUU ini tidak hanya fokus pada pendekatan kesejahteraan, tetapi harus mewajibkan pendekatan pertahanan-keamanan, seperti pembangunan sarana navigasi dan penguatan pangkalan militer,” ucap Ali.

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku
Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu
Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis
Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota
Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan
DPRD Maluku Godok Tujuh Ranperda, Samal Optimis Selesai Sesuai Target
Pansus RUU Daerah Kepulauan Tegaskan DKK Bukan Beban APBN
Serap Aspirasi di Maluku, Pansus Dorong RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIT

Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIT

Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:24 WIT

Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:19 WIT

Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT