AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kini, Pemprov tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, saat menghadiri rapat pembahasan pengelolaan keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Selasa (28/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, serta dihadiri jajaran Kemendagri, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa BUMD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal sekaligus mengatasi tantangan defisit anggaran daerah.
“Untuk mengatasi persoalan defisit fiskal, pemerintah daerah memiliki beberapa opsi. Namun, opsi yang paling efektif adalah mengoptimalkan fungsi BUMD yang ada, serta membentuk BUMD baru sesuai potensi unggulan daerah,” ujar Gubernur.
Gubernur mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku telah mengajukan usulan pembentukan lima BUMD baru kepada Kemendagri sejak awal tahun 2026. Seluruh persiapan teknis di daerah telah rampung, dan saat ini Pemprov Maluku masih menunggu terbitnya rekomendasi resmi dari Kemendagri.
“Kami sesungguhnya sudah siap mendirikan BUMD baru ini sesuai potensi daerah yang kami miliki. Namun, hingga saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Selain percepatan rekomendasi BUMD, Gubernur juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait insentif bagi kepala daerah selaku pemegang saham pengendali BUMD. Regulasi ini merupakan amanat dan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Regulasi tersebut sangat penting untuk mendorong optimalisasi pengelolaan BUMD sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah,” tambah Gubernur.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah. Langkah ini dilakukan melalui peningkatan PAD, optimalisasi BUMD, serta penajaman sinergi dengan pemerintah pusat demi mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Untuk diketahui, saat ini Pemprov Maluku memiliki empat BUMD Bank Maluku-Maluku Utara, Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, PT Maluku Energi Abadi, dan PT Dok Waiame. Sejumlah pihak, termasuk DPRD Maluku meminta Pemprov melakukan pembenahan total sebelum mendirikan BUMD baru.
Pasalnya, tidak semua BUMD berkontribusi signifkan bagi PAD.
Salah satunya Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya yang justru terlilit utang sebesar Rp17, 8 miliar di era kepemimpinan sebelumnya. Sedangkan PT. Dok dan Perkapalan Waiame terlibat korupsi belasan miliar yang hingga saat ini masih diusut Kejaksaan Negeri Ambon.
Sejauh ini hanya MalukuBank Maluku-Malut yang menjadi BUMD dengan penyetor dividen dan kontribusi PAD terbesar, dengan realisasi setoran dividen mencapai sekitar Rp51 miliar pada tahun 2025. Target setoran ini didorong naik 20 persen pada tahun berikutnya.
Sedangkan lainnya, termasuk Panca Karya dan PT MEA belum memberikan kontribusi signifikan secara optimal dan masih dalam proses penataan agar tidak bergantung pada dana hibah pemerintah daerah. (HT-01)








