Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar di Ambon, Sita 16 Paket Narkotika

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 10:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Tim Opsnal Subdit III berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Teluk Ambon, Sabtu malam (25/4/2026).

Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15) diamankan sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening di saku celana salah satu terduga. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Lapas Perempuan Ambon Perkuat Keamanan

Barang bukti yang diamankan antara lain 38 plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap (bong), serta dua korek api gas.

“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.

Dalam kasus ini, kedua terduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, maupun peredaran.

Baca Juga :  Bentrok Penambang, Kapolres SBB Turun Tangan Redam Konflik Desa Iha dan Luhu

Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” tegas Rositah.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika di daerah. Respons cepat atas informasi masyarakat menunjukkan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum.

Namun, fakta keterlibatan pelaku usia muda juga menjadi perhatian serius. Selain penegakan hukum, diperlukan pendekatan preventif yang lebih masif melalui edukasi dan pengawasan lingkungan guna mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Langkah tegas yang diambil aparat diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Maluku. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Tabur Kejari Buru Tangkap Buron Kasus Asusila
Tamaela: DPRD Ambon Anti Korupsi
Polsek Tanimbar Utara Ringkus Buron Kasus Pencurian di Desa Ridool
Sat Reskrim Polres Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU
Polisi Bekuk Tiga Mafia Emas di Buru, Sita Uang Rp121 Juta
Pangdam Pattimura: Tidak Ada Ruang bagi Separatisme di Maluku
Kapolda Maluku Ajak Warga Hitu Jaga Persatuan, Cegah Konflik
Lapas Piru Razia Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:54 WIT

Tim Tabur Kejari Buru Tangkap Buron Kasus Asusila

Kamis, 30 April 2026 - 11:29 WIT

Polsek Tanimbar Utara Ringkus Buron Kasus Pencurian di Desa Ridool

Rabu, 29 April 2026 - 21:20 WIT

Sat Reskrim Polres Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU

Selasa, 28 April 2026 - 20:22 WIT

Polisi Bekuk Tiga Mafia Emas di Buru, Sita Uang Rp121 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 10:24 WIT

Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar di Ambon, Sita 16 Paket Narkotika

Berita Terbaru

Pendidikan

Motivasi Siswa SMA Siwalima, Wagub: Bermimpilah Jadi Presiden!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:09 WIT

Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejari Buru Tangkap Buron Kasus Asusila

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:54 WIT

Pendidikan

Pemda SBT Fokus Mutu SDM, Wamen Dikti Siapkan Beasiswa S3

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:48 WIT