AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Polres Seram Bagian Barat (SBB) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) tanpa izin.
Penahanan berlangsung pada Jumat (22/5/2026) di kawasan Pelabuhan Feri, Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S.M. (27), seorang petani, dan M.T. (31), seorang wiraswasta.
Keduanya diduga terlibat jual beli tambang ilegal Sinabar dari Kecamatan Huamual.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa langkah penahanan ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Selain merugikan secara ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat besar,” tegasnya.
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (HT-01)









