Polres SBB Tahan Dua Tersangka Terkait Tambang Sinabar

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Polres Seram Bagian Barat (SBB) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) tanpa izin.

Penahanan berlangsung pada Jumat (22/5/2026) di kawasan Pelabuhan Feri, Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S.M. (27), seorang petani, dan M.T. (31), seorang wiraswasta.
Keduanya diduga terlibat jual beli tambang ilegal Sinabar dari Kecamatan Huamual.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa langkah penahanan ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual Eks Camat Taniwel Timur Masuk Tahap II

“Penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” ungkap Kapolres.

Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Selain merugikan secara ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat besar,” tegasnya.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

Di sisi lain, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT