Polres SBB Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan seorang pemuda berinisial Y.S. (23). Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat, IPDA Asep Souisa, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban.

Menurut Asep, korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial A.S. (16). Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, di sebuah kamar yang berlokasi di Dusun Hatumuli, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Y.S. sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Asep melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Asep menjelaskan, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, Y.S. dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b junto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Tok! Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat

Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, sekaligus memastikan perlindungan penuh bagi korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana yang melibatkan anak di lingkungan mereka, agar dapat segera ditangani secara hukum. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Hanya 6 di Pertengahan 2026
DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Soroti Kawasan Gunung Botak
Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara
Bentrok Antarwarga di Huamual, Polres SBB Tahan 6 Tersangka
Buronan Pencurian dan Kekerasan di Halteng Diringkus di SBB
Soal Dugaan Korupsi Rehab Rumdis, Wali Kota Ambon: Silakan Lapor Tapi Pakai Bukti
LPKA Ambon Lakukan Penggeledahan Gabungan
Bentrokan Pemuda di Huamual, 2 Luka, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIT

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Hanya 6 di Pertengahan 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:47 WIT

DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Soroti Kawasan Gunung Botak

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:37 WIT

Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:47 WIT

Bentrok Antarwarga di Huamual, Polres SBB Tahan 6 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35 WIT

Buronan Pencurian dan Kekerasan di Halteng Diringkus di SBB

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:37 WIT

Daerah

Gagal Belok di Gunung Pramuka SBB, Motor Tabrak Bus Damri

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:32 WIT

Ekonomi & Bisnis

Tak Lama Lagi, Tambang Gunung Botak Dikelola secara Legal

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:57 WIT