Polres SBB Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan seorang pemuda berinisial Y.S. (23). Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat, IPDA Asep Souisa, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban.

Menurut Asep, korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial A.S. (16). Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, di sebuah kamar yang berlokasi di Dusun Hatumuli, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Y.S. sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Asep melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Asep menjelaskan, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, Y.S. dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b junto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, sekaligus memastikan perlindungan penuh bagi korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana yang melibatkan anak di lingkungan mereka, agar dapat segera ditangani secara hukum. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIT

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT