Sat Reskrim Polres Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 21:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar secara resmi tersangka pembunuhan
berinisial BERA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Rabu (29/4/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

Barang bukti krusial yang diserahkan berupa 2 buah mata panah, 1 unit flashdisk, dan 1 potong baju milik korban.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Proses administrasi diperkuat dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Baca Juga :  Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

“Hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Iptu Rivaldy.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP serta pasal 466 ayat (3) KUHP.

Baca Juga :  Mantan Camat Taniwel Timur, Buron Kasus Persetubuhan Ditangkap di Dalam Goa

Dengan dilakukannya tahap II ini, wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan JPU untuk segera disidangkan.

Kasat Reskrim menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri, tanpa melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” tutup up Kasat Reskrim. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua
Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT