Sat Reskrim Polres Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 21:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar secara resmi tersangka pembunuhan
berinisial BERA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Rabu (29/4/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

Barang bukti krusial yang diserahkan berupa 2 buah mata panah, 1 unit flashdisk, dan 1 potong baju milik korban.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Proses administrasi diperkuat dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Baca Juga :  Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

“Hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Iptu Rivaldy.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP serta pasal 466 ayat (3) KUHP.

Baca Juga :  Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Dengan dilakukannya tahap II ini, wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan JPU untuk segera disidangkan.

Kasat Reskrim menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri, tanpa melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” tutup up Kasat Reskrim. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT