AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar secara resmi tersangka pembunuhan
berinisial BERA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Rabu (29/4/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Barang bukti krusial yang diserahkan berupa 2 buah mata panah, 1 unit flashdisk, dan 1 potong baju milik korban.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Proses administrasi diperkuat dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Iptu Rivaldy.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP serta pasal 466 ayat (3) KUHP.
Dengan dilakukannya tahap II ini, wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan JPU untuk segera disidangkan.
Kasat Reskrim menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri, tanpa melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” tutup up Kasat Reskrim. (HT-01)








