Soal Tarif Maxim, Wali Kota Ambon Bakal Surati Pemprov Maluku

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima audiensi perwakilan Komunitas Pengemudi Maxim Bike & Car di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (26/8/2026). Pertemuan ini digelar sebagai respons atas surat terbuka dan keluhan para pengemudi yang beredar di media sosial.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan pengemudi Maxim, Anes Sapulette bersama rekan-rekannya, menyampaikan secara langsung keresahan mereka kepada Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Sekda Roby Sapulette, Kadishub Yan Suitela, serta perwakilan manajemen Maxim Ambon, Veky Pesurnay.

Para pengemudi mengeluhkan sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai memberatkan mitra, mulai dari besaran komisi, platform fee, PPN 11 persen, tarif layanan yang terlampau rendah, hingga lonjakan jumlah pengemudi baru.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan kami di sini adalah menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan pengemudi ojek online, khususnya driver Maxim, kepada pihak manajemen,” ujar Anes.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan bahwa kewenangan regulasi Angkutan Sewa Khusus (transportasi online) sebenarnya berada di tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga :  Bupati Buru Usulkan Tambahan IPR di Gunung Botak guna Akomodir Penambang Lokal

Meski bukan wewenang langsung Pemkot, pihaknya tidak tinggal diam karena para pengemudi dan manajemen yang beroperasi merupakan warga Kota Ambon.

“Pertemuan ini adalah bentuk perhatian Pemkot untuk memfasilitasi dialog antara pengemudi dengan pihak penyedia jasa,” kata Bodewin.

Bodewin mengungkapkan, persoalan transportasi online di Maluku bukanlah hal baru dan telah bermula sejak awal kehadirannya. Ia mengingatkan bahwa hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi diikat oleh kontrak kerja sama yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Karena itu, saya berharap Pak Veky selaku perwakilan kantor cabang Ambon dapat menjelaskan dengan baik setiap kebijakan perusahaan, seperti pemotongan komisi dan platform fee, agar mitra memahami aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Wali Kota berjanji akan menyurati Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perhubungan untuk mendorong pengaturan dan penataan transportasi online di Ambon secara komprehensif.

Baca Juga :  Perusahaan Asing Diduga Garap Tambang Emas Gunung Botak

“Nanti kita buat surat resmi, tembusannya disampaikan kepada perwakilan driver dan manajemen perusahaan. Ini komitmen pemerintah untuk ikut membantu menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar setiap dinamika dan persoalan diselesaikan melalui ruang dialog dan diskusi, bukan dengan aksi mogok massal atau unjuk rasa.

“Mari kita duduk bicara baik-baik karena pasti ada jalan keluar. Dasar pertimbangan kami jelas, mulai dari penyedia jasa, pengemudi, hingga konsumen, semuanya adalah warga Kota Ambon,” pungkas Bodewin.

Sebelumnya, Komunitas Pengemudi Maxim Kota Ambon melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa, dengan tembusan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, dan DPRD Kota Ambon. Surat tersebut berisi protes keras atas skema tarif dan pemotongan aplikasi Maxim yang dianggap merugikan mitra pengemudi. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura
Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual
Pembangunan di Sungai Wae Tomu, Gubernur dan Wali Kota Harusnya Tegur Kodam Sejak Awal
Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam
KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara
Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib di Maluku Jadi Komitmen Daerah
Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:55 WIT

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura

Sabtu, 26 September 2026 - 17:25 WIT

Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WIT

Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 17:41 WIT

Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam

Kamis, 24 September 2026 - 11:51 WIT

KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT