AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima audiensi perwakilan Komunitas Pengemudi Maxim Bike & Car di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (26/8/2026). Pertemuan ini digelar sebagai respons atas surat terbuka dan keluhan para pengemudi yang beredar di media sosial.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan pengemudi Maxim, Anes Sapulette bersama rekan-rekannya, menyampaikan secara langsung keresahan mereka kepada Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Sekda Roby Sapulette, Kadishub Yan Suitela, serta perwakilan manajemen Maxim Ambon, Veky Pesurnay.
Para pengemudi mengeluhkan sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai memberatkan mitra, mulai dari besaran komisi, platform fee, PPN 11 persen, tarif layanan yang terlampau rendah, hingga lonjakan jumlah pengemudi baru.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan kami di sini adalah menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan pengemudi ojek online, khususnya driver Maxim, kepada pihak manajemen,” ujar Anes.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan bahwa kewenangan regulasi Angkutan Sewa Khusus (transportasi online) sebenarnya berada di tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Meski bukan wewenang langsung Pemkot, pihaknya tidak tinggal diam karena para pengemudi dan manajemen yang beroperasi merupakan warga Kota Ambon.
“Pertemuan ini adalah bentuk perhatian Pemkot untuk memfasilitasi dialog antara pengemudi dengan pihak penyedia jasa,” kata Bodewin.
Bodewin mengungkapkan, persoalan transportasi online di Maluku bukanlah hal baru dan telah bermula sejak awal kehadirannya. Ia mengingatkan bahwa hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi diikat oleh kontrak kerja sama yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Karena itu, saya berharap Pak Veky selaku perwakilan kantor cabang Ambon dapat menjelaskan dengan baik setiap kebijakan perusahaan, seperti pemotongan komisi dan platform fee, agar mitra memahami aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Wali Kota berjanji akan menyurati Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perhubungan untuk mendorong pengaturan dan penataan transportasi online di Ambon secara komprehensif.
“Nanti kita buat surat resmi, tembusannya disampaikan kepada perwakilan driver dan manajemen perusahaan. Ini komitmen pemerintah untuk ikut membantu menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar setiap dinamika dan persoalan diselesaikan melalui ruang dialog dan diskusi, bukan dengan aksi mogok massal atau unjuk rasa.
“Mari kita duduk bicara baik-baik karena pasti ada jalan keluar. Dasar pertimbangan kami jelas, mulai dari penyedia jasa, pengemudi, hingga konsumen, semuanya adalah warga Kota Ambon,” pungkas Bodewin.
Sebelumnya, Komunitas Pengemudi Maxim Kota Ambon melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa, dengan tembusan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, dan DPRD Kota Ambon. Surat tersebut berisi protes keras atas skema tarif dan pemotongan aplikasi Maxim yang dianggap merugikan mitra pengemudi. (HT-01)








