AMBON, HEADLINETIMUR.COM.— Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena, menghadiri kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2027 yang berlangsung di Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (2/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Komisi VIII DPR RI dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku, yang dihadiri ratusan warga Negeri Hitu.
Dalam arahannya, Alimudin menjelaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Haji dan Umrah untuk mengoptimalkan penanganan jamaah yang mencapai ratusan ribu orang setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Status badan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah melalui Perpres Nomor 92 Tahun 2025 guna kesetaraan level diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Penyelenggaraan haji tahun 2026 yang sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan. Fokus satu kementerian yang khusus mengurus haji dan umrah terbukti memberikan dampak positif bagi jamaah,” ujar Alimudin.
Alimudin turut menyinggung perubahan dinamika kuota dan masa tunggu jamaah haji, khususnya di wilayah Provinsi Maluku. Kuota haji Maluku yang pada periode 2024–2025 mencatatkan angka 1.086 jamaah, mengalami penyesuaian menjadi 587 jamaah pada tahun 2026.
Penyesuaian tersebut merupakan dampak dari kebijakan penyeragaman masa tunggu secara nasional oleh Kementerian Haji dan Umrah demi asas keadilan antarwilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sebelumnya masa tunggu haji di Maluku rata-rata 15 tahun. Namun dengan sistem penyeragaman nasional, angka masa tunggu disesuaikan menjadi 32 tahun. Langkah ini diambil untuk memberikan keadilan bagi daerah lain seperti Jawa, Sulawesi, dan Papua yang sebelumnya memiliki masa tunggu hingga di atas 40 sampai 50 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa skema ini bersifat dinamis dan berpotensi mengalami perubahan kuota kembali di masa mendatang seiring evaluasi sistem penyelenggaraan.
Penurunan Biaya Haji dan Pembangunan Kampung Haji
Selain pembenahan struktur kelembagaan, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus berupaya menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta meningkatkan fasilitas bagi jamaah Indonesia.
Alimudin memaparkan penurunan BPIH secara bertahap dari Rp93 juta pada tahun 2024 menjadi Rp89 juta pada tahun 2025, dan kembali turun menjadi Rp87 juta pada penyelenggaraan haji 2026.
Dari total biaya tersebut, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta, sedangkan sisanya ditutupi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Anggota Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Maluku tersebut menambahkan, Pemerintah juga tengah membangun sarana Kampung Haji di Makkah, Arab Saudi, yang dikerjakan melalui BPI Danantara.
“Fasilitas ini disiapkan khusus untuk memberikan pelayanan akomodasi terpadu yang berlokasi dekat dengan Masjidil Haram bagi jamaah haji dan umrah asal Indonesia,” papar Alimudin.
Alimudin bersama perwakilan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku terus mendorong masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji untuk dapat melakukan pendaftaran awal sesuai mekanisme yang berlaku. (HT-01)









