Pimpinannya Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap, Ombudsman Hormati Proses Hukum

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 20:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

JAKARTA,HEADLINETIMUR.COM – Sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu yakni 2021-2026.

Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.

Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ombudsman memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini

“Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”demikian kutipan siaran pers Ombudsman, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.

Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Tersangka Kasus Suap Tambang

Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara.

Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai orang nomor satu lembaga itu pada 10 April lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka Ketua Ombudsman, Hery Susanto, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04), seperti dilaporkan Kompas.com.

Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang nikel

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/04) seperti dikutip BBC Indonesia.

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP. (NET/HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP
Masukan Delapan Daerah Kepulauan Pada RDPU Akan Diuji Kesesuaian Regulasinya

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:25 WIT

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIT

Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:16 WIT

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04 WIT

Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT