11 WNA China di Tambang Ilegal Gunung Botak Akhirnya Dideportasi

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 WNA asal China saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (15/16/2026). Foto: Istimewa

11 WNA asal China saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (15/16/2026). Foto: Istimewa

AMBON, HEADLINETIMUR.COM –Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon akhirnya mendeportasi 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia, Jumat (15/5/2026).

Proses deportasi para WNA tersebut berlangsung melalui Bandara Pattimura, Ambon, dan dilanjutkan via Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Pemulangan para WNA ke negara asal mereka tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Langkah tegas ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang ketat dan profesional.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5/2026) terkait tindak lanjut penanganan 24 WNA asal China. Puluhan WNA tersebut terjaring dalam Operasi Gabungan di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti di lapangan, pihak Imigrasi menyatakan bahwa 13 WNA di antaranya tertib administrasi karena menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya.

“Sedangkan 11 WNA lainnya terbukti melakukan pelanggaran karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas mereka selama di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan.

Baca Juga :  Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Eben menegaskan bahwa 11 WNA yang melanggar tersebut dijatuhi sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dalam bentuk deportasi ke negara asal.

Melalui tindakan ini, Kantor Imigrasi Ambon menyatakan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja mereka, guna memastikan seluruh WNA di Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT