AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Sebanyak delapan personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat melanggar kode etik Polri. Pemecatan tersebut diumumkan dalam upacara PTDH yang digelar di Lapangan Mako Satbrimob Polda Maluku, Ambon, Rabu (21/10/2026).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol. Tedy Purnanto, serta dihadiri para komandan batalyon pelopor, pejabat utama, dan perwira Satbrimob Polda Maluku.
Dalam amanatnya, Kombes Pol. Tedy menegaskan bahwa keputusan PTDH ini tidak diambil secara terburu-buru, melainkan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Upacara PTDH yang kita laksanakan secara in absentia ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penegakan hukum dan pembelajaran nyata bagi seluruh personel. Keputusan ini diambil melalui proses panjang, mulai dari pembinaan, sidang disiplin, hingga sidang kode etik demi menjaga marwah organisasi Polri,” tegas Kombes Pol. Tedy.
Ia menambahkan, penegakan aturan bukan sekadar sanksi, melainkan pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan publik.
Adapun delapan personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni AKP Arivin Wakanubun, Bripka Eko Munanto, Bripka Andre Batuwael, Bripka Risdian Landeu, Brigadir Felix Marciano Loppies, Brigadir Aristoteles Mosse, Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala.
Dansat Brimob mengakui keputusan pemecatan ini berat baginya. Namun, sebagai pimpinan, aturan tetap harus ditegakkan demi memelihara disiplin dan soliditas organisasi.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan menyayangkan harus kehilangan anggota. Namun demi menegakkan aturan, memelihara disiplin internal, serta menghargai personel lain yang telah bertugas dengan baik dan bertanggung jawab, keputusan ini harus diambil,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, turut menegaskan bahwa penegakan etik merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri.
“Setiap personel harus memahami bahwa kepercayaan masyarakat dibangun melalui perilaku yang baik, kepatuhan hukum, dan pelayanan yang profesional. Langkah ini diharapkan menjadi bahan evaluasi agar seluruh anggota terus memperbaiki diri,” jelas Kombes Pol. Rositah.
Melalui penegakan disiplin yang konsisten, Satbrimob Polda Maluku berkomitmen untuk terus memperkuat profesionalisme personel demi mewujudkan institusi Polri yang berintegritas dan makin dipercaya masyarakat. (HT-01)









