Korupsi DD Tengah -Tengah Rp900 Juta, Polda Maluku Lengkapi Berkas 4 Tersangka

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka berinisial AM, IL, SWU, dan FR. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta.

Langkah ini dilakukan guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara tahap I yang diserahkan pada 5 Oktober 2026 dikembalikan melalui petunjuk P-19. Untuk memenuhi petunjuk tersebut, penyidik kini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumah saksi dan para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, menjelaskan bahwa pemenuhan petunjuk JPU merupakan krusial untuk memastikan kekuatan pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah masih terus berproses. Saat ini kami fokus melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU melalui pemeriksaan tambahan. Setelah seluruhnya terpenuhi, berkas akan segera kami serahkan kembali kepada penuntut umum,” tegas Handy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan komitmen polda dalam menuntaskan penanganan korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, ADD dan DD merupakan anggaran publik yang dialokasikan khusus untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.

“Polda Maluku berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga kepatuhan pada prosedur dan pembuktian yang cermat,” ujar Rositah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Polda Maluku memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka dan proporsional kepada publik. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Rumdis Dosen Polnam, Gandeng BPK Audit Kerugian Negara
MCW Adukan Gubernur Maluku ke PPATK Terkait Lonjakan Harta Kekayaan
MCW Laporkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ke KPK, Pertanyakan Lonjakan Harta Rp 15,3 Miliar
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Dugaan Korupsi SMAN 29 SBB Rp6,7 Miliar Naik ke Penyidikan
KPK Beberkan 3 Celah Rawan Korupsi Anggaran di Pemkot Ambon
Tamaela: DPRD Ambon Anti Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIT

Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Rumdis Dosen Polnam, Gandeng BPK Audit Kerugian Negara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:12 WIT

Korupsi DD Tengah -Tengah Rp900 Juta, Polda Maluku Lengkapi Berkas 4 Tersangka

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:21 WIT

MCW Adukan Gubernur Maluku ke PPATK Terkait Lonjakan Harta Kekayaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WIT

MCW Laporkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ke KPK, Pertanyakan Lonjakan Harta Rp 15,3 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Berita Terbaru

Pendidikan

Unpatti-Kemendag Bekali Mahasiswa 31 Calon Eksportir Muda

Rabu, 28 Okt 2026 - 14:46 WIT

Pemerintahan

Wagub Vanath Minta Anggaran Kependudukan dan Stunting Tepat Sasaran

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:53 WIT

Daerah

Tiga Nelayan Hilang di Perairan SBB Ditemukan Selamat

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:09 WIT