Gara-Gara Postingan FB, Pemilik AZ Rental Namlea Dipolisikan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM– Pemilik usaha AZ Rental Motor Namlea, di Kabupaten Buru, Maluku yakni Afdal Zikran, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook (FB).

Hal ini menyusul adanya sebuah unggahan Facebook oleh akun Afdal Zikran di Group Info Terkini Kota Namlea, yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Dalam postingan FB itu, terlapor memposting foto dan nama seseorang pelanggan rental yakni Roy dengan tuduhan membawa kabur motor rental dan tidak memiliki itikad baik untuk dikembalikan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa keluarganya difitnah, Risky Djayasri Djokdja akhirnya melaporkan pemilik rental ke polisi. Menurut pelapor, tuduhan tersebut dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas tanpa adanya kepastian hukum.

Baca Juga :  Oknum ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Penipuan, Polda Maluku Bakal Jemput Paksa

“Unggahan tersebut dinilai telah menimbulkan berbagai komentar dan persepsi negatif di tengah masyarakat, serta berdampak pada reputasi dan kehormatan keluarga,”ungkap pelapor dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, perkara yang diposting oleh terlapor sampai saat ini masih dalam proses klarifikas,i dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak keluarganya.

“Namun mengapa harus ada foto dan identitas sudah dipublikasikan ke publik dengan tuduhan yang belum terbukti,”tegasnya.

Atas kejadian tersebut, ia mengaku, sudah mengajukan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Pulau Buru agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga :  Lapas Perempuan Ambon Perkuat Keamanan

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga perbuatan yang dilakukan terlapor telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dampak sosial dari penyebaran informasi di media sosial dapat dengan cepat mempengaruhi opini publik.

“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika menyangkut tuduhan terhadap seseorang yang belum terbukti secara hukum,”tutupnya. (HT-02)

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT