Amnesty Internasional: Vonis Bebas Delpedro dkk Momentum Hentikan Kriminalisasi Sipil

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 09:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan,  vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus 2025, membawa harapan baru di tengah pekatnya praktik otoritarianisme di Indonesia.

“Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk kembali konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara dalam berkumpul dan berpendapat secara damai,”ujar Usman Hamid, Jumat (6/3/2026).

Rentetan proses hukum terhadap keempat aktivis ini mengungkap betapa serampangan cara negara merespons aspirasi publik.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang disuarakan kaum muda pada Agustus 2025, pemerintah justru menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara kritis.

Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Masuk Bursa Capres 2029

Hakim juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh disalahgunakan untuk mengintervensi ruang berpikir atau perbedaan pandangan, kecuali terbukti ada perbuatan pidana yang nyata.

“Ini adalah langkah krusial untuk memenuhi standar HAM internasional. Selama ini, kami mengamati kecenderungan negara menyelewengkan hukum sebagai alat represi. Padahal, tugas negara adalah memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi,”tegas Usman Hamid.

Namun, Usman mengingatkan semua pihak tidak boleh lengah. Vonis bebas hari ini bukanlah garis akhir.

Kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti kepastian hukum.

Di Jakarta masih ada Wawan Hermawan, di Kediri ada Saiful Amin dan Shelfin Bima, serta Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta, dan banyak lainnya.

“Negara harus mengambil momentum ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025. Kebebasan berekspresi adalah hak, bukan kejahatan,”pintanya.

Baca Juga :  Pakar Usul KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat untuk Jaga Independensi

Latar Belakang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan pada Jumat, 6 Maret 2026, menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak bersalah atas seluruh dakwaan terkait aksi massa Agustus 2025.

Putusan ini membebaskan keempat terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada sidang 27 Februari 2026, JPU menuntut mereka dengan pidana penjara selama dua tahun atas dakwaan penghasutan di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Baru.

Sejak sidang perdana pada 16 Desember 2025, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, meliputi penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA & Berita Bohong pasal 28 ayat (2) & (3) jo. Pasal 45A UU ITE.

Penghasutan, pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  dan Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Maluku Gelar Rakor Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pakar Usul KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat untuk Jaga Independensi
Lawan Arus, DPP PPP Beri SP 1 dan 2 Kepada Rovik
Sikap DPP Ganti Azis-Rovik, Kader Senior Sentil ‘Tukang Pukul’ Muktamar Ancol
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Masuk Bursa Capres 2029
Baliho PPP Maluku Dirusak, Pelaku Ngaku Disuruh Mantan Petinggi DPW
Rovik Afifuddin Sulit “Didongkel” dari Kursi DPRD Maluku, Ini Analisis Pengamat
Tuharea: Gejolak di PPP Maluku Hanyalah Dinamika Organisasi yang Normatif

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:12 WIT

KPU Maluku Gelar Rakor Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:32 WIT

Pakar Usul KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat untuk Jaga Independensi

Senin, 9 Maret 2026 - 09:18 WIT

Amnesty Internasional: Vonis Bebas Delpedro dkk Momentum Hentikan Kriminalisasi Sipil

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:24 WIT

Lawan Arus, DPP PPP Beri SP 1 dan 2 Kepada Rovik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:50 WIT

Sikap DPP Ganti Azis-Rovik, Kader Senior Sentil ‘Tukang Pukul’ Muktamar Ancol

Berita Terbaru