Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON,HEADLINETIMUR.COM– Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial P.W alias R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di rumah tersangka yang berada di Desa Rumadian,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur dan mengajaknya datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.

Baca Juga :  Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

Tak lama kemudian, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Setelah kembali, tersangka masuk ke dalam kamar dan berbicara dengan korban.

“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana tersangka merupakan paman dari korban.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres.

Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga :  Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” imbau Kapolres.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Penanganan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan juga membutuhkan peran aktif masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Edukasi mengenai perlindungan anak serta keberanian melaporkan tindak kekerasan menjadi faktor penting dalam memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIT

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT