Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 20:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Rabu (22/4/2026).

Langkah ini menandai dimulainya koordinasi formal antara kepolisian dan kejaksaan dalam mengawal perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyerahan SPDP adalah mekanisme wajib dalam setiap penanganan perkara pidana untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.

“SPDP telah diserahkan sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini komitmen kami agar proses hukum dilakukan secara prosedural dan terbuka,” ujar Kombes Rositah.

Baca Juga :  Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Perkara ini fokus pada dugaan tindak pidana terhadap nyawa. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP terbaru yakni pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Kemudian, pasal 458 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kombes Rositah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. Ia memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Maluku Tenggara tetap kondusif.

“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  BBM Oplosan Dibongkar, Polda Maluku Ringkus 3 Tersangka

Ia menegaskan, pengiriman SPDP ini menjadi indikator kuat bahwa Polri berkomitmen menangani perkara besar secara terstruktur.

“Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses pemberkasan hingga tahap persidangan demi tercapainya keadilan bagi korban,”pungkasnya.

Peristiwa tragis ini bermula dari aksi penikaman terhadap Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026). Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Merespons cepat kejadian tersebut, polisi segera melakukan olah TKP dan pengejaran. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif serta pemeriksaan kesehatan. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Piru Razia Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku
Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik
Pasca Pembunuhan di Kei Besar, Massa Bakar Enam Rumah, Situasi Sudah Terkendali
Dua Pelaku Pembunuhan Nus Kei Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolda Maluku Soroti Miras dan Pengangguran sebagai Pemantik Konflik di Leihitu
Hartini Dijeblosoan ke Rutan, Terancam Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Pemkot Ambon Polisikan Akun TikTok Terkait Fitnah terhadap Pejabat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIT

Lapas Piru Razia Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 09:15 WIT

Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Kamis, 23 April 2026 - 19:55 WIT

Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik

Rabu, 22 April 2026 - 20:45 WIT

Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 15:48 WIT

Pasca Pembunuhan di Kei Besar, Massa Bakar Enam Rumah, Situasi Sudah Terkendali

Berita Terbaru

Lingkungan

Tinjau TPA, Wabup Malteng : Pengelolaan Sampah Harus Sistematis

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:26 WIT

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:15 WIT