AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Rabu (22/4/2026).
Langkah ini menandai dimulainya koordinasi formal antara kepolisian dan kejaksaan dalam mengawal perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyerahan SPDP adalah mekanisme wajib dalam setiap penanganan perkara pidana untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.
“SPDP telah diserahkan sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini komitmen kami agar proses hukum dilakukan secara prosedural dan terbuka,” ujar Kombes Rositah.
Perkara ini fokus pada dugaan tindak pidana terhadap nyawa. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP terbaru yakni pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Kemudian, pasal 458 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kombes Rositah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. Ia memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Maluku Tenggara tetap kondusif.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, pengiriman SPDP ini menjadi indikator kuat bahwa Polri berkomitmen menangani perkara besar secara terstruktur.
“Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses pemberkasan hingga tahap persidangan demi tercapainya keadilan bagi korban,”pungkasnya.
Peristiwa tragis ini bermula dari aksi penikaman terhadap Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026). Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Merespons cepat kejadian tersebut, polisi segera melakukan olah TKP dan pengejaran. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif serta pemeriksaan kesehatan. (HT-01)








