AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan atas karakteristik wilayah Maluku dan sejumlah provinsi kepulauan lainnya kini memasuki babak penentu.
Setelah dua dekade—tepatnya 21 tahun—Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kini didesak untuk segera disahkan pada tahun kedua pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, perjuangan kolektif provinsi-provinsi berciri kepulauan ini telah dimulai sejak tahun 2005. Namun, selama kurun waktu tersebut, aspirasi daerah belum kunjung diakomodasi oleh pemerintah pusat ke dalam bentuk regulasi yang konkret.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Harapan baru muncul di awal tahun 2026. RUU Daerah Kepulauan secara resmi telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai hak usul inisiatif DPR RI. Momentum ini dianggap sebagai “angin segar” sekaligus titik krusial bagi masa depan pembangunan berbasis maritim di Indonesia Timur.
Menyambut RUU ini, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Kota Ambon menggelar diskusi publik dengan tema “Mempertegas Variabel Laut Sebagai Indikator Kesejahteraan Masyarakat Maluku”, di Baileo Kafe, Sabtu (9/5/2026) malam.
Hadir sebagai narasumber, akademisi FPIK Universitas Pattimura James Abraham, analis ekonomi Tammat Talaohu, dan Kepala PDKP Ambon, Johanis J. Medea.
Ketua MPW Orda ICMI Ambon, Manaf Tubaka, dalam sambutan pembukaan kegiatan mengatakan, setidaknya ada tiga aspek utama dan prinsipil dari RUU Daerah Kepulauan ini bagi pembangunan Provinsi Maluku. Pertama, manfaat fiskal daerah melalui formula transfer pusat ke daerah yang selama ini menggunakan variabel luas daratan sebagai acuan utama sangat tidak menguntungkan bagi Maluku.
Dengan adanya RUU daerah Kepulauan, maka dana khusus Kepulauan yang membiayai spesifik wilayah Kepulauan. Kedua, formulasi anggaran berbasi Kepulauan dengan memperhatikan jumlah pulau dan panjang garis pantai dalam variabel penentu alokasi anggaran.
Ketiga, mengurangi beban biaya tinggi (high-costeconomy) akibat jarak antar pulau sebagai bukti adanya keadilan fiskal.
Melalui ruang diskusi yang dibangun, ICMI Ambon berharap Pemprov Maluku lebih giat lagi berjuang di tingkat pusat agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan.
Manaf juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mengawal isu strategis ini. “Kita punya modal besar dari anak-anak muda yang memiliki literasi kuat. Mereka harus memiliki andil dalam mempengaruhi kebijakan agar kontribusi bagi pembangunan Maluku ke depan bisa lebih fokus dan berdampak nyata,” pungkasnya.
Lima Aspek Strategis RUU Daerah Kepulauan
Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, James Abrahams, menaruh harapan besar terhadap masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas tahun 2026. Ia mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembahasan serius agar RUU ini segera ditetapkan UU pada tahun ini.

James menekankan bahwa perjuangan untuk mendapatkan payung hukum yang spesifik bagi daerah kepulauan telah berlangsung sangat panjang, yakni sekitar 21 tahun sejak tahun 2005.
“Ini adalah perjuangan yang sangat panjang. Kita memiliki luka lama terkait kebijakan nasional yang sering kali tidak berpihak pada karakteristik wilayah kita. Namun, dengan masuknya RUU ini ke Prolegnas, kami punya keyakinan besar pada pemerintahan saat ini untuk mewujudkannya,” ujar James dalam keterangannya.
Menurut James, setidaknya ada tiga poin krusial yang menjadi alasan mengapa RUU Daerah Kepulauan bersifat mendesak. Pertama, disparitas fiskal. Selama ini, alokasi dana transfer pusat ke daerah lebih banyak didasarkan pada luas daratan.
Akibatnya, daerah kepulauan yang didominasi lautan mengalami ketidakadilan anggaran, padahal biaya pembangunan di wilayah laut jauh lebih mahal.
Kedua, tingginya biaya logistik. Menurt James, eksistensi wilayah kepulauan menciptakan biaya ekonomi tinggi (high cost economy).
Ia mencontohkan kasus di Kepulauan Aru, di mana distribusi komoditas seperti ikan dan lobster sering terhambat hingga 2-3 minggu karena kendala konektivitas, yang berujung pada kerugian pengusaha dan penurunan kualitas produk.
“Ketiga, keterbatasan akses layanan dasar. Konektivitas yang buruk berdampak langsung pada rendahnya kualitas hidup dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah seperti Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar (KPT),”jelas James.
Di sisi lain, James menjelaskan bahwa RUU ini harus dilihat sebagai instrumen kolektif untuk mengembalikan identitas Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat.
Ia membedah urgensi RUU ini melalui lima aspek, yaitu aspek filosofis (mengembalikan jati diri bangsa sebagai negara kepulauan, aspek regulasi (mengisi kekosongan hukum (legal gap) yang selama ini menghambat tata kelola wilayah laut), aspek sosial budaya (memperkuat identitas masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil).
Kemudian, aspek sosio-ekonomis (mendorong transformasi ekonomi berbasis kelautan (blue economy) yang sebenarnya sudah lama dipraktikkan masyarakat melalui kearifan lokal seperti Sasi, dan apek lingkungan (menjamin keberlanjutan ekosistem laut untuk generasi mendatang).
Di akhir pemaparannya, James menitipkan catatan penting agar UU ini nantinya benar-benar berpihak pada pulau-pulau kecil dan terluar melalui alokasi anggaran khusus, perlindungan masyarakat adat, prioritas infrastruktur dasar, serta peningkatan kapasitas ekonomi lokal.
“Pihak kampus akan terus mendukung, baik dari sisi data maupun informasi. Ini adalah perjuangan bersama untuk memastikan Indonesia yang adil dan makmur dari sudut pandang wilayah kepulauan,” pungkasnya.
RUU Daerah Kepulauan: Harga Mati di 2026
Sementara itu, Analis Ekonomi, Tammat R. Talaohu, melontarkan kritik keras terhadap regulasi pemerintah pusat yang dinilai sangat tidak proporsional bagi daerah kepulauan seperti Maluku.
Ia menegaskan bahwa keterpurukan ekonomi dan tingginya angka kemiskinan di wilayah ini merupakan dampak langsung dari kebijakan struktural yang mengabaikan karakteristik geografis laut.
“Sudah puluhan tahun kita kehilangan kesempatan untuk maju. Perencanaan, pendekatan fiskal, hingga tata ruang kita dipaksa menggunakan konsep kontinental (daratan). Ini sangat tidak tepat dan melemahkan daerah kepulauan,” ujar Tammat.
Tammat memaparkan data yang kontras antara kekayaan sumber daya alam dengan realitas kesejahteraan masyarakat. Maluku memiliki tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)—714, 715, dan 718—yang menyumbang lebih dari 30 persen potensi perikanan nasional.
Namun, Maluku justru tidak tercatat sebagai produsen perikanan terbesar dan tetap terjebak dalam daftar provinsi termiskin di Indonesia.
“Di pelabuhan-pelabuhan kita, ribuan kapal bersandar, tapi ekonomi rakyat tetap stagnan. Daerah seperti MBD (Maluku Barat Daya), KKT (Kepulauan Tanimbar), Aru, dan SBT (Seram Bagian Timur) kondisinya tidak banyak berubah dalam 10 tahun terakhir karena keterbatasan kapasitas fiskal,” tegasnya.
Salah satu poin paling krusial yang juga disoroti Tammat adalah ketidakadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH). Ia membandingkan Maluku dengan daerah otonomi khusus lainnya.
Fungsionaris KADIN Provinsi Maluku itu mengungkapkan, Aceh dan Papua mendapatkan 80 persen DBH migas. Sedangkan Maluku 80 persen ditarik ke pusat, dan 20 persen sisanya dibagi rata ke seluruh kabupaten di Indonesia, termasuk daerah yang tidak memiliki garis pantai sekalipun.
“Ini menciptakan ketidakadilan fiskal yang nyata bagi kita yang memiliki 93 persen wilayah laut,” ungkapnya.
Terkait masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas 2026, Tammat menegaskan bahwa pengesahan UU tersebut bersifat wajib dan mendesak. “2026 itu harga mati. RUU ini harus disahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal kita. Tanpa itu, Maluku akan tetap terjebak di posisi provinsi termiskin,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa percepatan pembangunan tidak mungkin terjadi jika APBD Maluku terus menyusut. Dengan angka sekitar Rp2,7 triliun, mustahil bagi daerah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen sekaligus menekan angka kemiskinan secara signifikan.
“Bagaimana mau melakukan percepatan kalau fiskal kita dipangkas? Kita butuh regulasi yang mengakui laut sebagai variabel penghitung anggaran, bukan sekadar pelengkap,” pungkas Tammat.
Siapkan Regulasi Daerah dan Perkuat Kolaborasi
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDKP) Ambon, Johanis J. Medea, mengatakan RUU tentang Daerah Kepulauan diyakini akan menjadi instrumen krusial bagi Maluku untuk mempercepat realisasi sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Hal ini sejalan dengan potensi besar Maluku yang menempati urutan kelima nasional dengan produksi perikanan tangkap mencapai hampir 4.000 ton per tahun berdasarkan data KKP 2024.
Selain itu, ia menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan mampu mengubah paradigma pembangunan dari berbasis daratan menjadi berbasis gugus pulau dan laut.
“Langkah ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya kelautan, sekaligus memberikan pengakuan terhadap karakteristik khusus daerah kepulauan serta masyarakat adat,” ujar Medea.
Menyambut disahkannya aturan tersebut, PDKP Ambon telah memetakan tiga strategi utama untuk memperkuat tata kelola wilayah laut. Pertama, percepatan penataan ruang laut yang mengintegrasikan kawasan konservasi dengan alur pelayaran menjadi prioritas. Medea menekankan pentingnya digitalisasi data ruang laut untuk akurasi batas garis pantai. “Perubahan luasan sekecil apa pun sangat berpengaruh pada izin pemanfaatan ruang laut oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Kedua, Pemerintah daerah didorong untuk segera merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RTRW agar lebih berorientasi maritim. Selain itu, perlu disiapkan Perda dan Pergub sebagai payung hukum teknis.
Salah satu poin penting adalah perluasan kewenangan provinsi dalam penerbitan izin usaha kapal, yang semula terbatas hingga 30 GT, nantinya diproyeksikan bisa mencapai 60 GT.
Selain itu, PDKP akan menggandeng akademisi, instansi terkait, hingga kelompok masyarakat adat dan pelaku usaha perikanan untuk merumuskan strategi percepatan di lapangan.
“Melalui RUU ini, posisi laut tidak lagi hanya dipandang sebagai pemisah, melainkan sebagai penghubung ekonomi, ruang produksi, serta jalur logistik utama bagi kesejahteraan masyarakat Maluku,”pungkasnya. (HT-01)








