AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Sinergi personel TNI Angkatan Laut (Kodaeral IX) bersama instansi terkait berhasil mematahkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Umum Yos Soedarso, Kota Ambon, pada Sabtu (9/5/2026).
Petugas mengamankan dua ekor burung Nuri endemik Maluku, dan dua buah tanduk rusa yang hendak dibawa keluar daerah secara ilegal.
Aksi ilegal ini terdeteksi saat personel pengamanan melakukan pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang KM Labobar rute Ambon–Bau-Bau.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pemeriksaan ketat menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah kardus milik salah satu penumpang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 ekor burung Nuri, satwa endemik Maluku yang dilindungi, dan 2 buah tanduk rusa.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur tetap personel Kodaeral IX yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Pelni.
Petugas melakukan pengawasan mulai dari proses debarkasi hingga embarkasi guna memastikan tidak ada barang ilegal atau pelanggaran hukum yang lolos melalui jalur laut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pengiriman satwa tersebut sama sekali tidak dilengkapi dokumen resmi. Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Mengingat statusnya sebagai satwa endemik yang terancam punah, nilai kerugian dari penyelundupan ini dinilai tidak dapat diukur sekadar dengan materi.
“Prajurit TNI AL diperintahkan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah kerja masing-masing,” tegas Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Seluruh barang bukti kini telah diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk penanganan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (HT-01)








